Sikap Penyedia
Singkatan: SIKAP
SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) adalah sistem yang dikembangkan oleh LKPP untuk mengelola data penyedia barang/jasa pemerintah, termasuk informasi profil perusahaan, kinerja pelaksanaan kontrak yang lalu, dan status kualifikasi. SIKAP terintegrasi dengan SPSE dan menjadi basis data utama yang digunakan Pokja Pemilihan dalam proses verifikasi dan evaluasi kualifikasi penyedia. Pendaftaran dan pembaruan data dalam SIKAP menjadi kewajiban bagi setiap penyedia yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.
Data yang dikelola dalam SIKAP mencakup: profil badan usaha (NIB, akta pendirian, SBU, dan NPWP), data personel teknis dan keuangan, rekam jejak pengalaman pekerjaan sejenis (yang menjadi basis penilaian kualifikasi pengalaman dalam proses pemilihan), serta catatan kinerja pelaksanaan kontrak yang dapat diisi oleh PPK setelah proyek selesai. Penilaian kinerja oleh PPK dalam SIKAP dapat mempengaruhi reputasi penyedia dalam proses pengadaan selanjutnya.
Bagi kontraktor dan konsultan, pembaruan data SIKAP secara berkala adalah kegiatan administratif yang tidak boleh diabaikan. Data yang tidak mutakhir — seperti SBU yang sudah diperpanjang tetapi belum diperbarui dalam SIKAP, atau personel yang sudah keluar tetapi masih terdaftar — dapat menyebabkan ketidaksesuaian data yang berujung pada permasalahan evaluasi kualifikasi. Konsultan yang melayani klien badan usaha konstruksi perlu memasukkan pemeliharaan data SIKAP sebagai bagian dari layanan kepatuhan administratif yang diberikan secara rutin.
Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 78, Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP tentang SIKAP yang berlaku dari waktu ke waktu.






