Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Singkatan: SMKK

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka mewujudkan pekerjaan konstruksi yang berkeselamatan. SMKK diwajibkan oleh Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No. 7 Tahun 2023. Setiap penyelenggara jasa konstruksi — baik pengguna jasa maupun penyedia jasa — wajib menerapkan SMKK dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia.

SMKK terdiri dari lima komponen utama: Kepemimpinan dan Partisipasi (komitmen pimpinan dan keterlibatan seluruh pekerja), Perencanaan Keselamatan Konstruksi (identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penetapan pengendalian), Dukungan Keselamatan Konstruksi (sumber daya, kompetensi, komunikasi, dan dokumentasi), Operasi Keselamatan Konstruksi (pengendalian operasional dan tanggap darurat), dan Evaluasi Kinerja (pemantauan, audit, dan tinjauan manajemen). Dokumen utama yang harus disiapkan adalah Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang menjadi bagian dari dokumen penawaran.

RKK wajib dilampirkan dalam dokumen penawaran tender dan menjadi salah satu dokumen yang dievaluasi dalam tahap evaluasi teknis. RKK yang tidak memadai atau tidak sesuai dengan kondisi dan risiko proyek yang sesungguhnya akan mempengaruhi nilai teknis penawaran. Dalam pelaksanaan, SMKK dibuktikan dengan pelaksanaan program kerja yang tertuang dalam RKK, laporan keselamatan konstruksi berkala, dan rekaman pelaksanaan kegiatan keselamatan yang terdokumentasi dengan baik dan dapat diverifikasi oleh PPK serta konsultan pengawas.

Rujukan: Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, Permen PUPR No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, UU No. 2 Tahun 2017, Pasal 58–67 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023