Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Singkatan: SPSE

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, mulai dari pengumuman pengadaan hingga penandatanganan kontrak. SPSE dikembangkan dan dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan diakses melalui portal nasional LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang tersebar di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Penggunaan SPSE diwajibkan berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan berbagai peraturan teknis LKPP.

Fitur utama SPSE mencakup: pengumuman dan pendaftaran pengadaan, pengunduhan dokumen pemilihan, pengunggahan dokumen penawaran yang terenkripsi, komunikasi resmi melalui sistem (termasuk proses aanwijzing online), dekripsi dan evaluasi penawaran, serta pengumuman hasil pemilihan. Seluruh aktivitas dalam SPSE tercatat dalam log sistem yang dapat diaudit, menciptakan jejak digital yang membantu transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.

Bagi penyedia jasa konstruksi, kemampuan operasional SPSE adalah prasyarat mutlak untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Pengguna harus terdaftar sebagai penyedia dalam sistem SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dan mengikuti ketentuan pengaturan akun penyedia yang ditetapkan LKPP. Kesalahan teknis dalam proses pengunggahan dokumen penawaran — seperti format file yang salah, ukuran file melebihi batas, atau pengunggahan melewati batas waktu — dapat mengakibatkan penawaran tidak dapat dibuka atau dievaluasi, meskipun substansi penawaran sepenuhnya memenuhi syarat.

Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 70–76, Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP tentang SPSE yang berlaku.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023