Standar Nasional Indonesia

Singkatan: SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional di Indonesia. Dalam konteks jasa konstruksi, SNI mencakup standar yang mengatur spesifikasi material, metode pengujian, tata cara pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan keselamatan konstruksi. Beberapa SNI bersifat wajib (diberlakukan melalui regulasi pemerintah) sementara yang lain bersifat sukarela namun menjadi acuan standar industri yang umumnya dipersyaratkan dalam spesifikasi kontrak.

SNI yang paling sering dirujuk dalam pekerjaan konstruksi gedung dan infrastruktur antara lain: SNI 1726:2019 (Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung), SNI 1727:2020 (Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain), SNI 2847:2019 (Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung), SNI 03-1729-2015 (Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural), dan puluhan SNI lainnya untuk berbagai aspek teknis konstruksi.

Pelaksana konstruksi yang tidak mengikuti SNI wajib yang berlaku untuk produk atau pekerjaan tertentu menghadapi risiko hukum dan teknis yang serius. Kegagalan bangunan yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap SNI dapat berujung pada tuntutan pidana terhadap pelaksana dan perancang berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 59–66 tentang tanggung jawab atas kegagalan bangunan. Mengikuti perkembangan SNI terbaru — karena standar direvisi secara berkala — adalah kewajiban profesional setiap tenaga ahli di bidang konstruksi.

Rujukan: UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, UU No. 2 Tahun 2017, Pasal 58–66, daftar SNI wajib konstruksi yang ditetapkan melalui Permen PUPR.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023