Subkontraktor
Subkontraktor adalah perusahaan atau perseorangan yang dikontrak oleh kontraktor utama (main contractor) untuk melaksanakan sebagian dari pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor utama berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Penggunaan subkontraktor diizinkan dalam regulasi jasa konstruksi Indonesia, namun terdapat batasan yang diatur: pekerjaan utama (main works) tidak boleh seluruhnya diserahkan kepada subkontraktor, dan subkontraktor harus memiliki SBU yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang disubkontrakkan.
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, kontraktor yang menggunakan subkontraktor dalam pekerjaan pemerintah wajib menggunakan subkontraktor yang merupakan badan usaha jasa konstruksi dengan SBU yang sesuai. Dalam dokumen penawaran, kontraktor umumnya diwajibkan mencantumkan rencana penggunaan subkontraktor beserta jenis pekerjaan yang akan disubkontrakkan. Penggantian subkontraktor selama pelaksanaan kontrak harus mendapat persetujuan dari PPK.
Hubungan kontraktual antara kontraktor utama dan subkontraktor sepenuhnya merupakan urusan privat antara kedua pihak dan tidak mengikat pengguna jasa. Namun, meskipun terdapat hubungan subkontraktor, tanggung jawab penuh atas keseluruhan hasil pekerjaan — termasuk bagian yang dikerjakan subkontraktor — tetap berada di pundak kontraktor utama di hadapan pengguna jasa. Kegagalan subkontraktor melaksanakan pekerjaannya tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan kontraktor utama dari kewajiban kontraktualnya.
Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 53, Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 53, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.






