Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Singkatan: SPPBJ
SPPBJ adalah surat resmi dari pengguna jasa kepada penyedia terpilih yang menyatakan penunjukan untuk melaksanakan kontrak sesuai penawaran yang telah dievaluasi.
Dokumen ini menjadi titik balik administrasi: penyedia memulai persiapan pelaksanaan, jaminan-jaminan kontrak diaktifkan, dan tim lapangan dapat dibentuk. Isi SPPBJ harus selaras dengan dokumen penawaran yang telah disetujui.
Dalam jasa konstruksi, SPPBJ sering diikuti dengan penandatanganan kontrak utama dan dokumen rencana mutu keselamatan. Ketidakselarasan antara SPPBJ dan kontrak harus diselesaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Penyedia yang menerima SPPBJ wajin mengonfirmasi penerimaan dan memenuhi syarat administratif lanjutan seperti urusan pajak dan asuransi sesuai ketentuan instansi.






