Termin Pembayaran
Termin Pembayaran adalah jadwal pencairan pembayaran dari pengguna jasa kepada penyedia jasa konstruksi yang ditetapkan berdasarkan pencapaian tahapan pekerjaan (milestone) atau persentase kemajuan pekerjaan yang telah diverifikasi dan disahkan. Mekanisme termin diatur dalam kontrak dan mencerminkan kesepakatan kedua belah pihak tentang aliran kas selama pelaksanaan proyek. Ketepatan termin pembayaran sangat menentukan kemampuan kontraktor membiayai operasional proyek secara berkelanjutan.
Dalam kontrak pekerjaan pemerintah, pembayaran umumnya dilakukan berdasarkan: uang muka (down payment) yang dibayar di awal setelah penyerahan jaminan uang muka, diikuti dengan pembayaran angsuran berdasarkan MC (Monthly Certificate) atau laporan kemajuan pekerjaan yang diverifikasi konsultan pengawas dan disetujui PPK, dan diakhiri dengan pembayaran retensi atau pencairan jaminan pemeliharaan setelah FHO. Besaran uang muka umumnya 15–30% dari nilai kontrak untuk usaha kecil dan 10–20% untuk usaha non-kecil.
Permasalahan keterlambatan termin pembayaran dari pengguna jasa adalah salah satu isu operasional terbesar yang dihadapi kontraktor di Indonesia, terutama dalam kontrak pemerintah yang pencairannya terikat pada mekanisme APBN/APBD. Kontraktor perlu memiliki perencanaan modal kerja yang mempertimbangkan kemungkinan keterlambatan pembayaran dan memiliki fasilitas pembiayaan (kredit modal kerja) yang memadai untuk menjaga operasional proyek tetap berjalan selama proses administrasi pembayaran berlangsung.
Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 56, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, Bagian Pelaksanaan Kontrak, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran APBN yang berlaku.






