PPK dan PPSPM adalah pejabat yang bertanggungjawab terhadap terjadinya pengeluaran negara. Bedanya, PPK bertanggung jawab secara formil dan materiil sedangkan PPSPM bertanggung jawab secara formil atau administrasif. Untuk menjaga terselenggaranya good governance, keputusan PPK tersebut kemudian diuji secara substantif melalui surat permintaan pembayaran (SPP) dan lampirannya oleh PPSPM. Akibat hukum dari tanggungjawab administrasif tersebut, PPSPM tidak ikut serta didalam kelengkapan materiil barang jasa.
Sesuai penjelasan di atas, pengujian yang dilakukan oleh PPSPM pada prinsipnya lebih bersifat administratif yang meliputi pengujian wetmatigheid, rechtmatigheid, dan doelmatigheid. Memang pengujian tersebut akan meliputi hal-hal terkait dengan substansi yang menyebabkan terjadinya pengeluaran negara, akan tetapi PPSPM tidak memiliki kewajiban untuk menelusuri lebih jauh (melakukan pengecekan) apakah kontrak yang telah dibuat tersebut tidak dipalsukan, atau apakah Berita Acara Penyerahan barang yang dijadikan dasar penagihan kepada negara tersebut memang didasarkan pada bukti penyerahan barang sesuai dengan perikatan yang telah dilakukan oleh PPK. Ujung dari seluruh pengujian yang dilakukan oleh PPSPM adalah terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM). Hal ini dilakukan bilamana PPSPM meyakini bahwa pembayaran tersebut memang dapat dilakukan. Keyakinan ini perlu dimiliki oleh PPSPM, karena benteng terakhir terjadinya pengeluaran negara di setiap satker adalah PPSPM.
Oleh karena itu, apabila pada awal tahun anggaran, Anda ditunjuk sebagai PPSPM, dan mengingat peran tersebut sangat strategis, langkah-langkah apa yang harus Anda lakukan? Berikut tipsnya.
- Anda tidak perlu kaget, khawatir dan takut. Yang pasti, setelah itu setiap bulan Anda akan mendapat honorarium sebagai PPSPM. Kekhawatiran Anda bisa dimaklumi, karena barangkali Anda tidak punya basic atau pengalaman dalam pedoman pengelolaan keuangan. Kementerian Keuangan dan lembaga terkait telah membuat peraturan mengenai tugas dan kewenangan PPSPM. Misalkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , LKPP mengeluarkan Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, dan PP No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
- Baca dan pahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Anda bisa bertanya tentang PMK ini ke pendahulu Anda, ke KPPN atau browsing lewat internet terkait dengan penjelasan yang lebih detail.
- Baca dan pahami istilah-istilah yang digunakan dalam pelaksanaan APBN. Mungkin selama ini Anda belum mengenal apa itu DIPA, POK, KPPN, PPK, PPSPM, PA/KPA, SPP, UP, Pembayaran LS, SPM, SP2D dan lain sebagainya. Anda bisa membacanya di dalam PMK 190/PMK.05/2012 diatas.
- Anda harus mampu membaca dan memahami dokumen DIPA dan POK. Bisa membaca dalam pengertian, paham dengan istilah dan kode-kode yang ada di dalam kedua dokumen tersebut. Di dalamnya ada istilah Bagian Anggaran (BA), kode satker, akun, jenis belanja, pagu dan lain sebagainya.
- Memahami penggunaan akun belanja. Ada akun belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial. Masing-masing terbagi lagi. Misalnya di belanja pegawai, ada belanja pegawai untuk lembur, gaji pokok, tunjangan suami/istri, dsb. Mengapa harus paham penggunaan akun? Karena salah satu tugas PPSPM adalah menguji pembebanan belanja yang telah dilakukan oleh kantor, apakah sudah sesuai dengan akun dan peruntukannya.
- Memahami pengenaan pajak. Dalam pelaksanaan APBN diatur tentang pengenaan pajak yang dipungut oleh bendahara atas belanja dari uang persediaan. Apabila dalam SPP yang diajukan kepada PPSPM dan didalamnya terdapat kwitansi pembelian, Anda harus memeriksa, apakah atas kwitansi tersebut mesti dipungut PPN dan PPh? Berapa persen pengenaannya? Jika sudah terlampir bukti setor pajaknya, Anda juga perlu mengecek, apakah sudah betul perhitungan pajaknya. Jika ternyata kurang, Anda harus memberitahu bendahara untuk menyetorkan kembali kekurangannya. Hal lain misalnya, di kantor Anda sedang melakukan pembangunan gedung dan tibalah saatnya melakukan pembayaran kepada rekanan. Anda harus mengecek kebenaran perhitungan pajak, berapa PPN dan PPh yang dikenakan atas jasa kontruksi pembangunan gedung tersebut. Berapa tarifnya? Apa kode akun untuk PPN dan PPh-nya? Anda tentu tidak ingin disalahkan oleh aparat pengawas fungsional jika ditemukan kekurangan pemotongan pajak dan kesalahan akun pajak.
- Membaca dan memahami standar biaya umum (SBU). Setiap tahun Kementerian Keuangan menerbitkan PMK tentang SBU yang didalamnya mengatur standar biaya dalam pelaksanaan APBN. Berapa uang makan perhari di tahun itu? berapa pagu tertinggi biaya perjalanan dinas, dan lain sebagainya, semuanya ada dalam SBU tersebut. Jadi, mau tidak mau Anda harus membacanya, karena hal itu sebagai dasar melakukan pengujian. Siapa tahu PPK atau bendahara mengenakan tarif diatas SBU. Jika menemukan seperti itu, maka Anda wajib mengembalikan SPP untuk diperbaiki.
- Memahami dan mampu mengoperasikan aplikasi SPM. Akhir dari pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM adalah menerbtikan SPM. Sekarang ini, aplikasi SPM ada dalam satu sistem yang disebut sistem aplikasi satker (SAS). SAS sudah mencakup banyak aplikasi, ada aplikasi untuk membuat SPP, LPJ bendahara dan membuat SPM. Semua tergantung user yang digunakan. Tidak hanya bisa mengoperasikan, Anda juga perlu memahami format SPM termasuk kode-kode yang ada di dalam SPM.
- Ada baiknya Anda membuat ceklis untuk pengujian setiap SPP dan penerbitan SPM-nya. Maksudnya, Anda bisa membuat lembaran ceklis yang didalamnya memuat item-item yang harus Anda periksa. Bila item tersebut sudah sesuai dengan yang ada di dokumen, Anda beri tanda contreng. Selanjutnya, lembar ceklis ini dilekatkan pada SPP dan SPM yang Anda arsipkan. Ceklis ini bertujuan untuk memudahkan dan memberi keyakinan bahwa semua item yang perlu diuji telah dilakukan verifikasi. Di lembar ceklis tersebut, Anda bisa menambahkan waktu atau jam diterimanya SPP dan jam penyelesaian atau penerbitan SPM.
- Dalam hal terdapat SPM bernilai besar, PPSPM harus berkoordinasi dengan PPK dan KPA. Ada kewajiban Satker untuk menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN sebelum mengajukan SPM. Koordinasi tersebut bertujuan agar dalam pengajuan SPM tidak tertolak karena sebelumnya belum mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD). Dalam hal ini, Anda juga perlu memahami seluk beluk tentang kewajiban RPD ini. Hal RPD diatur dalam PMK nomor PMK 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas.
- Dalam melakukan pembayaran seperti honorarium kegiatan, kekurangan gaji, didasarkan pada satu surat keputusan. Dalam hal ini, Anda perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pembuatan SK atau misalnya surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala. Anda harus mengecek kebenaran/kelengkapan SK tersebut apakah sudah ada ketentuan pembebanan atas biaya yang ditimbulkan. Pada surat pemberitahuan KGB, Anda perlu memahami masa kerja dan tabel gaji pokok. Anda perlu mengecek kesesuaiannya dengan yang tercantum dalam surat pemberitahuan KGB. Teknisnya Anda bisa berkonsultasi dengan petugas KPPN atau pengelola kepegawaian di lingkungan instansi Anda.
- Dalam proses pembayaran kepada pihak penerima, adakalanya terjadi retur atau uang tidak dapat tersalurkan ke rekening penerima. Hal tersebut dikarenakan kesalahan nama dan nomor rekening atau sebab lain seperti rekening sudah closed atau dalam kondisi pasif atau yang dikenal dengan istilah dormant. Sebelum menerbitkan SPM, Anda harus betul-betul mengecek kebenaran nama penerima dan nomor rekening. Untuk SPM dengan penerima yang banyak seperti SPM untuk pembayaran bantuan siswa miskin, atau pembayaran tunjangan sertifikasi guru non PNS atau bantuan sosial pada banyak kelompok masyarakat, Anda harus memastikan bahwa rekening penerima valid dan dalam kondisi aktif. Cara yang bisa Anda tempuh adalah dengan melakukan validasi rekening di bank dimana rekening tersebut dibuka. Pastikan petugas bank betul-betul memeriksa satu persatu rekening tersebut.
- Dalam mekanisme pembayaran APBN dikenal dengan pembayaran langsung (LS) dan melalui Uang Persediaan (UP). Dalam pembayaran langsung ada yang harus langsung ke rekening penerima atau bisa melalui rekening bendahara. Anda sebagai PPSPM harus memahami jenis belanja atau pembayaran yang boleh dan tidak dilakukan dengan UP dan LS. Pada prinsipnya, pelaksanaan pembayaran APBN adalah langsung kepada rekening pihak penerima.
- Selama menjadi PPSPM, Anda harus memahami dan selalu update peraturan terkait pelaksanaan APBN. Sering kunjungi website http://www.djpbn.kemenkeu.go.id sebagai rujukan dalam menjalankan tugas.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/ppspm.html