SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen legalitas sebagai bukti pengakuan formal untuk badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa badan usaha yang bersangkutan memiliki kompetensi sesuai dengan jenis layanan yang ditawarkan. Untuk itu, badan usaha dapat menggunakan Jasa SBUJPTL untuk mendapatkan sertifikat tersebut.


Pentingnya SBUJPTL

Selain sebagai legalitas badan usaha. SBUJPTL juga menjadi syarat untuk mengajukan IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Untuk mengajukan SBUJPTL, badan usaha harus memiliki tenaga ahli teknik listrik bersertifikat kompetensi.sebagai TT (Tenaga Teknik) dan PJT (Penanggung Jawab Teknik). Sertifikat tersebut wajib diberikan oleh badan akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan. Tidak hanya itu, tenaga teknik dan penanggung jawab teknik juga tidak diperkenankan memiliki jabatan di bidang yang sama di tempat lain.


SBUJPTL Diterbitkan oleh LSBU

SBUJPTL diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Tidak semua LSBU dapat menerbitkan SBUJPTL tetapi hanya yang sudah terakreditasi atau ditunjuk langsung oleh Menteri ESDM. Penerbitan SBUJPTL untuk badan usaha ini menggunakan beberapa faktor penilaian di antaranya adalah kualifikasi, jenis usaha yang dijalankan, dan pengalaman kerja sebelumnya.

Klasifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik


  • Bidang Pembangkit: Sub bidang PLTU, PLTGU, PLTG, PLTA, PLTP, PLTD, PLTEBT, atau PLTN
  • Bidang Transmisi: Sub bidang PLTGU, PLTG, PLTU, PLTA, PLTP, PLTN, PLTD, atau PLTEBT
  • Bidang Distribusi: Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah atau menengah
  • Bidang Instalasi Pemanfaatan:
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) Tegangan Tinggi
  • IPTL Tegangan Menengah
  • IPTL Tegangan Rendah

Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Untuk bidang Pembangkit Tenaga Listrik, bidang transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik, ada 3 kualifikasi yang dapat ketika menggunakan jasa SBUJPTL sesuai dengan skala usaha atau nilai kekayaan bersih dari badan usaha tersebut. Berikut ini adalah rinciannya.




Kualifikasi

Nilai Kekayaan Bersih

Kecil


Menengah


Besar

Rp 50 juta – Rp 500 juta


>Rp 500 juta –  Rp 10 milyar


>10 milyar


Tidak dipungkiri bahwa perlu proses yang panjang untuk mendapatkan SBUJPTL. Bagi Anda yang memerlukan sertifikat tersebut, maka Anda dapat menggunakan Jasa SBUJPTL. Dengan layanan ini, Anda cukup menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk mengurus SBUJPTL.