Memiliki sertifikat SBU adalah wajib bagi perusahaan. Selain sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki badan usaha yang telah terdaftar resmi. Ternyata bagi perusahaan yang memiliki SBU akan memberikan banyak fungsi, fungsi tersebut antara lain:

  • Digunakan sebagai persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku di sektor Jasa Konstruksi.
  • Digunakan sebagai bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut kompeten dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi bidang Jasa Konstruksi.
  • Bagi yang akan membuat SIUJK, SBU digunakan sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau mendapatkan Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
  • Bisa digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan kerjasama antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional).
  • Digunakan untuk memenuhi kriteria pendirian usaha Joint Venture dalam rangka Penanaman Modal Asing.
  • Berfungsi sebagai persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang migas
  • Persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan (MINERBA)
  • Sebagai persyaratan untuk dapat mengikuti Tender Pengadaan Jasa Konstruksi.

Apabila perusahaan tersebut memiliki SBU resmi akan secara langsung mendapat manfaat tersebut diatas. pastikan Anda memiliki SBU resmi. Maka dari itu, Kami Intiglobal.co.id hadir untuk menyediakan layanan pengurusan pembuatan SBU. Kami siap melayani pembuatan SBU ke seluruh wilayah Jabodetabek.

Hubungi Kami sekarang juga melalui contact  0812 1999 3200