Mengingat telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Maksud dan Tujuan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019
- Sebagai acuan UKPBJ dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang meliputi cara menyusun dokumen pengadaan, mengevaluasi penawaran, dan mengevaluasi kualifikasi;
- Mendapatkan penyedia yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik, dengan harga penawaran yang wajar;
- Agar pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.
Menurut Permen PUPR ini, pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dikecualikan untuk:
- Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi; dan
- Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus.
Berikut link unduh untuk Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2019.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/03/permen-pupr-no07prtm2019-tentang-standar-dan-pedoman-pengadaan-jasa-konstruksi-melalui-penyedia.html