Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk menentukan bahwa seseorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Di dalam pelaksanaanya, peserta ujian harus memenuhi beberapa persyaratan yang akan kami jelaskan sebagai berikut.


Peserta yang dapat mengikuti ujian berdasarkan Perka LKPP Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
  • Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan/atau
  • Orang perorangan, termasuk pegawai Non-PNS.

Persyaratan Peserta Ujian berdasarkan Perka LKPP Nomor 23 Pasal 12 ayat (2) Tahun 2015 meliputi:

  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  • Telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau  memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan portofolio;
  • Terdaftar sebagai Peserta Ujian di Direktorat Sertifikasi Profesi;
  • Menyerahkan dan/atau mengunggah pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4;
  • Tidak pernah mengikuti Ujian dalam 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian; dan
  • Tidak memiliki Sertifikat. 


Langkah-langkah melakukan pendaftaran Ujian di Labkom LKPP :
  1. Buka web http://sertifikasi.lkpp.go.id/
  2. Pilih Daftar Ujian Regular
  3. Buat akun dengan klik tombol Icon Daftar pada awal aplikasi
  4. Setelah klik tombol daftar akan tampil halaman yang berisi hal-hal penting yang harus diperhatikan.
  5. Kemudian  klik tombol Next dan akan tampil  halaman yang berisi form pengisian data pribadi.
  6. Setelah semua data diisi maka klik tombol Next kemudian tekan submit. Tombol submit hanya akan berfungsi apabila semua data pribadi sudah terisi.
  7. Cek email yang dipakai untuk mendaftar, klik link aktivasi yang tertera di email, dan juga terdapat password untuk login kedalam aplikasi.
  8. Login sebagai Peserta Ujian.
  9. Update biodata secara lengkap.
  10. Upload file-file yang dibutuhkan.
  11. Daftar dan pilih jadwal ujian.
Persyaratan apa yang harus dibawa pada saat ujian di labkom LKPP?

Pada saat ujian di Labkom LKPP harus membawa:
  • Surat Tugas untuk mengikuti ujian
  • Pada saat ujian harus membawa surat tugas mengikuti ujian dan kartu identitas diri asli.
    Kartu identitas diri asli (KTP, SIM, Pasport, Kartu Pegawai, atau  lainnya yang memuat foto)

Apakah boleh mengikuti ujian tetapi belum pernah mengikuti pelatihan?

Boleh, jika peserta ujian telah terlibat dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah minimal 2 tahun terakhir, dibuktikan dengan portofolio. Misalnya, Surat Tugas membantu PPK, PP atau Pokja.


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/persyaratan-peserta-ujian-sertifikasi-keahlian-tingkat-dasar-pbj.html