Peserta yang dapat mengikuti ujian berdasarkan Perka LKPP Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
- Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan/atau
- Orang perorangan, termasuk pegawai Non-PNS.
Persyaratan Peserta Ujian berdasarkan Perka LKPP Nomor 23 Pasal 12 ayat (2) Tahun 2015 meliputi:
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
- Telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan portofolio;
- Terdaftar sebagai Peserta Ujian di Direktorat Sertifikasi Profesi;
- Menyerahkan dan/atau mengunggah pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4;
- Tidak pernah mengikuti Ujian dalam 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian; dan
- Tidak memiliki Sertifikat.
- Buka web http://sertifikasi.lkpp.go.id/
- Pilih Daftar Ujian Regular
- Buat akun dengan klik tombol Icon Daftar pada awal aplikasi
- Setelah klik tombol daftar akan tampil halaman yang berisi hal-hal penting yang harus diperhatikan.
- Kemudian klik tombol Next dan akan tampil halaman yang berisi form pengisian data pribadi.
- Setelah semua data diisi maka klik tombol Next kemudian tekan submit. Tombol submit hanya akan berfungsi apabila semua data pribadi sudah terisi.
- Cek email yang dipakai untuk mendaftar, klik link aktivasi yang tertera di email, dan juga terdapat password untuk login kedalam aplikasi.
- Login sebagai Peserta Ujian.
- Update biodata secara lengkap.
- Upload file-file yang dibutuhkan.
- Daftar dan pilih jadwal ujian.
- Surat Tugas untuk mengikuti ujian
-
Pada saat ujian harus membawa surat tugas mengikuti ujian dan kartu identitas diri asli.Kartu identitas diri asli (KTP, SIM, Pasport, Kartu Pegawai, atau lainnya yang memuat foto)
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/persyaratan-peserta-ujian-sertifikasi-keahlian-tingkat-dasar-pbj.html