Setiap kali memasuki awal Tahun Anggaran, Kepala Satuan Kerja Daerah harus segera membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Kepala Satuan Kerja Daerah tidak harus selalu menerbitkan Surat Keputusan setiap tahunnya, kecuali jika diperlukan penggantian Panitia yang telah ditetapkan sebelumnya. Klausul tersebut salah satunya bertujuan untuk mepercepat Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk mempermudah Kepala Satuan Kerja Daerah membentuk Struktur Panitia Pengadaan barang/Jasa, berikut kami lampirkan Contoh Format Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan Panitia PBJ.

SK PENGANGKATAN PANITIA PENGADAAN

KOP SURAT


KEPUTUSAN KEPALA SATUAN KERJA
KEGIATAN .................................................................. 
SATUAN KERJA ......................................................................
.......................................................................................................
DEPARTEMEN ....................................

NOMOR :  ...................................

TENTANG

PENGANGKATAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
KEGIATAN ....................................................................
         .............................................................................................
K/L/D/I...................................
TAHUN ANGGARAN ........

Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Swakelola ............................, K/L/D/I................... Tahun Anggaran ..........., telah diprogramkan Kegiatan ...................................................................;
b. Bahwa para Pejabat/Petugas dibawah ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditunjuk dan diangkat sebagai Panitia Pengadaan .........pada Satuan Kerja.................. di Lingkungan.............;
c. Bahwa untuk maksud tersebut maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja……………………….. …………………………………….;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah;
  2. Keputusan....................................................................................;
  3. ………………………………………………………………….;
  4. ………………………………………………………………….;


M E M U T U S K A N
Menetapkan : 

Kesatu : Membentuk Panitia Pengadaan......................................... di Lingkungan Satuan Kerja.............................................................................. dengan susunan sebagai berikut :



Kedua : Tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan sebagai berikut :

  1. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  2. menetapkan Dokumen Pengadaan;
  3. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
  4. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/PD masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
  5. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
  6. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  7. menjawab sanggahan;
  8. menetapkan Penyedia Barang/Jasa;
  9. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
  10. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  11. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; dan
  12. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
  13. mengusulkan kepada PPK perubahan HPS; dan/atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan apabila dianggap perlu.
Ketiga :

  1. Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepasa kepala Satuan Kerja dan Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dimasing-masing kegiatan.
  2. Panitia Pengadaan segera melaksanakan tugasnya setelah surat keputusan ini dikeluarkan.
  3. Tugas panitia pengadaan berakhir pada saat kontrak/surat perjanjian kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak.


Keempat : Kepada panitia pengadaan diberikan honorarium sesuai kedudukannya dalam tim dan berdasarkan penugasan yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima  : Segala biaya sebagai akibat dilaksanakannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Kegiatan .................... Satuan Kerja .........................., K/L/PD .................... Tahun Anggaran .........;

Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan.

DITETAPKAN DI    :   ...........................
PADA TANGGAL    :  …………………


  Kepala Satuan Kerja



…………………………………………….
NIP. ……………………

TEMBUSAN Surat Penugasan ini disampaikan kepada Yth. :
1. ………………………………………………………
………………………………………………..…dst

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/09/surat-keputusan-pengangkatan-panitia-pengadaan-barang-dan-jasa.html