Pengadaan Barang/Jasa di Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat |
Pengadaan barang/jasa di desa perlu mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo. LKPP pun telah beberapa kali membuat regulasi terkait hal ini, yang terbaru adalah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Pengadaan barang/jasa di desa harus diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal yang memahami betul mengenai aturan PBJ di desa. Oleh karenanya, berikut dibawah ini akan kami jelaskan mengenai pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
Daftar Isi
1. Pihak yang Terlibat dalam PBJ Desa
Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Pihak yang Terlibat dalam PBJ Desa
Terdapat 5 pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa, mereka adalah:
- menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
- mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
- menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
- menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
- menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
- melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
- menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
- mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
- menerima hasil Pengadaan;
- melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
- menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
Selain Kasi/Kaur, terdapat TPK yang bertugas dalam membantu pelaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Berikut ini tugas TPK dalam pengadaan adalah:
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Peran masyarakat dalam pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
- berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
- berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.
- memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
- memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
- memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
- khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Baca Juga: Harga Atap Bitumen Berbagai Merek Lengkap
A. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Perencanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dalam pembuatan perencanaan tersebut yang dimuat dalam RKP Desa harus meliputi beberapa poin penting, yakni sbb:
- jenis kegiatan;
- lokasi;
- volume;
- biaya;
- sasaran;
- waktu pelaksanaan kegiatan;
- pelaksana kegiatan anggaran;
- tim yang melaksanakan kegiatan; dan
- rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.
- Nama Kegiatan;
- Nilai Pengadaan;
- Jenis Pengadaan;
- Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan);
- Nama TPK;
- Lokasi; dan
- Waktu Pelaksanaan.
Baca Juga: Dana Alokasi Khusus (DAK): Definisi, Tujuan, dan Mekanisme Penetapan DAK untuk Kabupaten/Kota
B. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Setelah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) selesai, maka tugas Kasi/Kaur adalah mempersiapkan pengadaan barang/jasa. Karena metode yang bisa dilakukan dalam pengadaan barang/jasa di desa ada dua, yakni melalui swakelola dan/atau penyedia, berikut kami jelaskan masing-masing tahapan persiapannya.
- jadwal pelaksanaan kegiatan;
- rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
- gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
- spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu RAB yang disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola.
- gambar rencana kerja;
- jadwal pelaksanaan kegiatan;
- spesifikasi teknis;
- RAB Pengadaan dan Analisa Harga Satuan; dan
- rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan.
- Harga pasar di Desa setempat; atau
- Harga di desa terdekat dari desa setempat.
- waktu pelaksanaan pekerjaan;
- gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis (apabila diperlukan)/daftar kuantitas dan harga (apabila diperlukan);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
- rancangan surat perjanjian.
a. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang ditawarkan Penyedia tersebut.
- harga yang paling banyak ditemukan; atau
- harga yang paling rendah, jika tidak ada harga sebagaimana dimaksud pada angka 1).
- Harga pasar di Desa setempat; atau
- Harga di desa terdekat dari desa setempat, dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.
Baca Juga: Berkenalan dengan Laser Cutting: Definisi serta Fungsinya dalam Produksi
C. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- TPK; atau
- TPK dengan melibatkan masyarakat.
- Narasumber dapat berasal dari masyarakat Desa setempat, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau tenaga profesional; dan/atau
- Tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat Desa setempat.
a. berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur.
Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola antara lain:
- pembelian material pada Swakelola pembangunan jembatan Desa;
- sewa peralatan untuk Swakelola pembangunan balai Desa;
- konsultan untuk merencanakan pembangunan kantor Desa; atau
- konsultan untuk mengawasi pembangunan kantor Desa.
- pengadaan komputer, printer, dan kertas;
- langganan internet;
- pengadaan alat pengeras suara;
- sewa tenda;
- pengadaan kendaraan bermotor; dan/atau
- pengadaan traktor.
- ruang lingkup pekerjaan dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Daftar Kuantitas dan Harga;
- spesifikasi teknis;
- gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
- waktu pelaksanaan pekerjaan;
- persyaratan administrasi;
- rancangan surat perjanjian; dan
- nilai total HPS.
- Persyaratan administrasi untuk Penyedia berupa surat pernyataan kebenaran usaha. Untuk pengadaan seperti kendaraan bermotor, genset, traktor, dan pengadaan dengan metode Lelang, persyaratan administrasi untuk Penyedia berupa izin usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Metode Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa melalui Penyedia dapat dilakukan dengan cara:
Tata cara Pembelian Langsung adalah sebagai berikut:
a. Kasi/Kaur/TPK memilih Penyedia;
b. Kasi/Kaur/TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
c. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama/diketahui oleh Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
Pelaksanaan Pengadaan dengan metode Pembelian Langsung dapat dilakukan kepada Penyedia yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut. Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, Kasi/Kaur/TPK melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia lain di Desa setempat atau sekitar. Namun, apabila tidak terdapat Penyedia lain yang mampu menyediakan barang/jasa maka Kasi/Kaur/TPK dapat melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia yang sama.
2. Permintaan Penawaran
Yaitu metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK.
Tata cara Permintaan Penawaran adalah sebagai berikut:
a. TPK meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 (dua) Penyedia. Permintaan penawaran dilampiri dokumen persyaratan teknis (Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian barang/jasa, volume, spesifikasi teknis, gambar rencana kerja (apabila diperlukan), dan/atau waktu pelaksanaan pekerjaan) dan dan/atau formulir surat pernyataan kebenaran usaha;
b. Penyedia menyampaikan surat penawaran sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang dan harga disertai surat pernyataan kebenaran usaha;
c. TPK mengevaluasi penawaran Penyedia;
d. Penawaran Penyedia dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan teknis dan harga;
e. Dalam hal Penyedia yang lulus lebih dari 1 (satu), maka TPK menetapkan Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan;
f. Dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyedia menawar dengan harga yang sama, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
g. Dalam hal hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
h. Hasil negosiasi harga (tawar-menawar) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi;
i. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atau surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia; dan
j. Jika di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.
3. Lelang
Yaitu metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
- TPK mengumumkan Pengadaan dan meminta Penyedia menyampaikan penawaran tertulis.
- Pengumuman dilakukan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, sekurang-kurangnya di papan pengumuman desa. Pengumuman
- Pengadaan sekurang-kurangnya berisi: nama paket pekerjaan, nama TPK, lokasi pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, nilai total HPS, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dan jadwal proses Lelang.
- Penyedia mendaftar untuk mengikuti Lelang.
- TPK memberikan dokumen Lelang kepada Penyedia yang mendaftar.
- TPK mengevaluasi penawaran Penyedia.
- Penawaran Penyedia dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga.
- Dalam hal terdapat hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi.
- Dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyediayang lulus menawar dengan harga yang sama, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi.
- TPK menetapkan Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan.
- Transaksi dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia.
1) Pembelian Langsung
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah).
2) Permintaan Penawaran
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3) Lelang
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jenjang nilai Pengadaan tersebut dapat ditetapkan berbeda oleh Bupati/Walikota sesuai dengan wilayah masing-masing.
Demikianlah penjelasan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Semoga bermanfaat untuk memajukan desa kamu ya!
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/tata-cara-pengadaan-barang-dan-jasa-di-desa-terbaru.html