Baca juga: Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional
Berikut ini kami jelaskan mengenai tujuan penyebarluasan informasi mengenai penggunaan Sistem Informasi untuk ujian kompetensi inpassing Jabfung PBJ yang tercantum di dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2018.
- Menjelaskan tata cara penggunaan Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- Menjelaskan peran dan tanggung jawab para pihak dalam penggunaan Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- Menginformasikan persyaratan pengangkatan Administrator Pejabat Pembina Kepegawaian pada Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- Menjelaskan dokumen persyaratan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang harus diunggah pada Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- Menyampaikan kebutuhan jumlah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa per jenjang jabatan;
- Mengajukan jadwal Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Mengusulkan daftar nama calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Mengunggah dokumen persyaratan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- Menyampaikan kebutuhan jumlah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa per jenjang jabatan yang akan diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan aplikasi e-formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Mengajukan jadwal Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Mengusulkan daftar nama calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Mengunggah dokumen persyaratan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan yang tercantum dalam Angka 3 Persyaratan.
- Salinan Ijazah pendidikan terakhir paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
- Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
- Salinan Surat Keputusan Pengangkatan PNS;
- Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
- Salinan Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan terakhir yang diduduki;
- Salinan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Salinan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Kerja bahwa tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara (sesuai format dalam Lampiran V Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa);
- Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
- Surat Pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (sesuai format dalam Lampiran VI Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa);
- Formulir permohonan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang telah dilengkapi oleh calon peserta (sesuai format dalam Lampiran III Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa); dan
- Portofolio yang memuat paling sedikit 2 (dua) Unit Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
7. Data persyaratan peserta serta portofolio paling lambat diunggah 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing.
8. Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dapat menggunakan verifikasi portofolio dan/atau tes tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
- Administrator PPK mendaftarkan peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dengan memilih metode verifikasi portofolio tes tertulis, atau keduanya secara bersamaan.
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing metode verifikasi portofolio, dapat mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan verifikasi portofolio atau mengajukan usulan permohonan fasilitasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing ulang dengan metode verifikasi portofolio.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/02/uji-kompetensi-inpassing-jabfung.html