Birokrasi pelayanan yang berbelit-belit membuat investor tidak mudah untuk membuka usaha di Indonesia. Pemerintah Pusat telah menghimbau kepada para gubernur untuk segera membangun PTSP untuk investor. Jika tidak, Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dihapus untuk daerah yang bersangkutan, termasuk mengurangi jumlah Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca Juga: Mengapa konstruksi trotoar yang dibangun pemerintah mudah sekali rusak? Mengapa konstruksinya seringkali terlihat ringkih?
Maksud dan Tujuan dibentuknya PTSP
Yang melatar belakangi diperlukannya PTSP cukup jelas, yakni menyelengarakan layanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efesien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan perizinan bebas dari pungli, transparan, dan lebih jelas mengenai informasi persyaratan, biaya dan waktunya yang dapat dilakukan dalam satu tempat.
Baca Juga: Tips Memilih Jasa Pengurusan SBU Terbaik
Dasar Hukum
Praktek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat ini menggunakan dasar hukum:
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Badan PTSP (BPTSP)
- Kantor PTSP (KPTSP)
- Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kecamatan
- Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kelurahan
Baca Juga: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA): Jenis, Format dan Tata Cara Revisi DIPA
Jenis Perizinan dan Non Perizinan Yang Dilayani di PTSPBaca Juga: Daftar Harga Mesin Pengering Pakaian Terbaru dan Terlengkap
PTSP memiliki kewenangan atas beberapa jenis perizinan dan non perizinan, terdapat sekit26 bidang sebagai berikut:
- Lingkungan hidup (LH)
- Pendidikan
- Perumahan
- Penataan ruang
- Pertanahan yang menjadi Kewenangan daerah
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum
- Perindustrian
- Kehutanan
- Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan
- Sosial
- Ketenagakerjaan dan transmigrasi
- Pertanian dan ketahanan pangan
- Kehutanan
- Komunikasi dan informasi
- Perpustakaan
- Olahraga dan pemudaan
- Kebudayaan dan pariwisata
- Koperasi dan UKM
- Penanaman modal
- Perdagangan
- Pembangunan
- Energi dan sumber daya Mineral
- Perikanan dan Kelautan
- Peternakan
- Kesatuan bangsa dan Politik dalam negeri
Baca Juga: Harga Penawaran Terkoreksi Penyedia Jasa Konstruksi Jauh dibawah HPS
Kendala PTSP di Daerah dan Solusinya
Kualitas PTSP sampai saat ini belum cukup memuaskan masyarakat. Dalam pelaksanaannya di daerah masih terdapat istilah ”satu pintu banyak meja”, ”satu pintu banyak jendela”, dan ”satu pintu banyak kunci”.
Satu pintu banyak meja dianalogikan seperti masuk dalam satu kantor, tetapi banyak dinas yang harus ditemui. Satu pintu banyak jendala diartikan sebagai satu kantor, tetapi berkas dan dokumen harus dibawa ke dinas terkait di luar. Sedangkan satu pintu banyak kunci berarti satu kantor perizinan, tetapi tanda tangan persetujuan perlu kewenangan instansi lain. Misalnya, pemerintah kabupaten/kota harus meminta rekomendasi dari pemerintah provinsi, bahkan hingga ke pemerintah pusat.
Kendala dan permasalahan lapangan PTSP di daerah dikarenakan hal berikut ini.
- Tidak semua kepala daerah/kepala dinas mau melimpahkan kewenangannya ke kepala PTSP. Alasannya dikarenakan beberapa izin terkait dinas spesifik, seperti kesehatan dan lingkungan, yang dianggap perlu rekomendasi dinas terkait.
- Keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Idealnya PTSP memiliki staf teknis, seperti ahli penilaian amdal, kesehatan, sipil, dan transportasi. Namun, jumlah staf tersebut umumnya berada di dinas/instansi asalnya dan bukan di PTSP.
- Status kelembagaan PTSP yang beragam. Ada yang berbentuk badan, dinas, dan kantor, dengan implikasi yang berbeda-beda. Jika berbentuk dinas dan badan biasanya mudah berkoordinasi dengan dinas/badan lain karena levelnya setara. Apabila dalam bentuk kantor menjadi sulit berkoordinasi karena level yang berbeda. Parahnya apabila PTSP masih bersifat ”unit” yang ditempelkan di kelembagaan lain.
- Disharmoni regulasi PTSP dan ego sektoral. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No 20/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Terpadu di Daerah. Setelah itu terbit Perpres No 27/2009 tentang PTSP di Bidang Penanaman Modal. Kedua peraturan tersebut membingungkan pemerintah daerah mengingat banyak yang tumpang tindih dalam kedua peraturan itu.
Solusi terkait permasalahan PTSP di daerah tersebut harus diperlukannya upaya untuk meningkatkan kualitas PTSP. Kerjanya dimulai dengan harmonisasi regulasi yang mengatur PTSP sehingga dualisme regulasi dan pelaksanaannya tidak perlu terjadi, termasuk peraturan perundangan sektoral. Salah satunya memutuskan dualisme peran Kemendagri dan BKPM.
Langkah tersebut juga dibarengi dengan percepatan penyerahan kewenangan perizinan dari kepala daerah ke kepala PTSP sehingga 100 persen kewenangan berada di tangan PTSP. Ini akan berhasil jika dibarengi dengan penguatan dalam struktur kelembagaan di daerah, baik peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) maupun distribusi staf yang berkompeten disesuaikan dengan kebutuhan untuk PTSP.
Sudah seharusnya pemerintah memilih prioritas kebijakan yang tepat agar memang masyarakat merasakan benar kualitas pelayanan publik yang saat ini sedang ditunggu gebrakannya.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/03/pengertian-ptsp.html