Dalam proses pengadaan, harga penawaran dari calon penyedia sangat menentukan bakal calon pemenang lelang. Dan hal ini pun akan berkaitan dengan kualitas dari hasil pekerjaan. Oleh karenanya, dalam evaluasi penawaran harga terdapat aturan, khususnya dalam pekerjaan jasa konstruksi. Dalam pekerjaan konstruksi apabila harga penawaran jauh dibawah HPS, < 80% HPS, maka dilakukan evaluasi kewajaran harga. Untuk lebih mudahnya kami jelaskan lebih lanjut dibawah ini ketentuan-ketentuan beserta contohnya.

Harga wajar atau tidak? Menentukan hasil kualitas pekerjaan lho soalnya. Oleh karenanya, harus dievalusi kewajaran harga
Kewajaran dalam Harga Penawaran

Pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi tunggal, untuk harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan:

1.  AHSP (analisa harga satuan pekerjaan) hanya diminta terhadap calon penyedia yang menawar <80%. AHSP disampaikan pada saat klarifikasi kewajaran harga (Permen PU 31/2015);
2.  Evaluasi kewajaran harga hanya untuk pekerjaan konstruksi. Apabila ada penyedia jasa konsultan konstruksi dengan penawaran dibawah 80%, tidak diberlakukan evaluasi kewajaran harga.

3. Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;

4. Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;

5. Ketika menawar dibawah 80%, penawaran penyedia akan diklarifikasi untuk item-item pekerjaan  yang harganya 80% dibawah harga di HPS, dichek apa memang harganya wajar atau harganya dibanting;

6. Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.

7. Apabila total harga penawaran lebih besar dan/atau sama dengan dari hasil evaluasi, maka harga penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS. Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.


Contoh:
Pada sebuah Pengadaan Pekerjaan X dengan HPS Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Terdapat satu perusahaan yang memasukan penawaran untuk pekerjaan tersebut dengan harga penawaran (sebelum koreksi) jauh dibawah HPS, katakanlah penawaran tersebut dibawah 80% dari total HPS.

Jawaban untuk Permasalahan tersebut.

Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) perlu dilakukan apabila penawaran dibawah 80%. Jika mengacu pada contoh diatas, maka perlu dilakukan evaluasi kewajaran harga jika ada calon penyedia yang menawar dibawah Rp. 800.000.000,-.

Misalkan ada penyedia yang menawar Rp. 750.0000.000. Berarti penawaran penyedia dibawah 80% HPS.
  • Dilakukan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran penyedia ternyata perhitungannya tanpa keuntungan saja misal menjadi Rp. 770.000.000.

750 juta < 770 juta ==> tidak mungkin dikerjakan karena akan rugi, maka calon penyedia tersebut digugurkan.
  • Dalam hal dilakukan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran penyedia ternyata perhitungannya tanpa keuntungan saja misal menjadi Rp. 700.000.000.
750 juta 700 juta ==> dapat dikerjakan karena tidak rugi, mungkin untung sedikit, maka tidak digugurkan. Untuk harga penawaran dibawah HPS, dengan hasil klarifikasi dinilai logis atau wajar maka nilai jaminan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh penyedia dihitung 5% dari nilai HPS.

Menurut Permen PU No. 31 Tahun 2015
a. Kontrak lump sum atau harga satuan ada evaluasi kewajaran harga
b. Terhadap penyedia jasa yang menawar di bawah 80% dari HPS, maka penyedia harus menyampaikan AHS untuk evaluasi kewajaran harga.
c. AHS disampaikan saat acara klarifikasi kewajaran harga


Peraturan Terkait Pekerjaan Jasa Konstruksi

  1. Permen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
  2. Permen PU Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
  3. Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/08/harga-penawaran-terkoreksi-penyedia-jasa-konstruksi-jauh-dibawah-hps.html