Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki SKT atau sertifikat keterampilan. SKT ini berfungsi sebagai bukti yang menunjukkan bahwa seorang tenaga kerja konstruksi memiliki keahlian atau keterampilan di bidang tertentu. Bagi yang belum memiliki SKT, dapat mencoba cara mendapatkan SKT sesuai bidangnya. Di bidang konstruksi, sertifikat ini menjadi hal yang sangat penting. Untuk mengurus SKT, Anda dapat mengurusnya secara mandiri ke kantor atau melalui jasa pengurusan SKA SKT. 


Tujuan Pembuatan SKT

  • Memenuhi Persyaratan Undang Undang Jasa Konstruksi

Memiliki SKT adalah kewajiban bagi tenaga ahli, khususnya tenaga konstruksi. Pasalnya memiliki SKT sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Indonesia, lebih tepatnya dalam Undang Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Th 1999. Hal ini berlaku untuk WNI karena termasuk salah satu kewajiban warga negara Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap keterampilan yang dimiliki.

  • Bentuk Pertanggungjawaban Keterampilan Terhadap Masyarakat

SKT menjadi bagian dari pertanggungjawaban seorang tenaga konstruksi terhadap masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tidak meragukan keterampilan dan keahlian yang Anda miliki.

  • Bentuk Pertanggungjawaban Keterampilan Terhadap Perusahaan

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai warga negara yang baik dan terhadap masyarakat, SKT juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap perusahaan tempat Anda bekerja. Perusahaan jasa konstruksi nantinya juga akan menilai kinerja dan keahlian Anda berdasarkan nilai SKT yang dimiliki.


Bagi yang belum pernah mengurus SKT, mengurus cara mendapatkan SKT tentu bukan hal yang mudah. Apalagi jika orang tersebut belum berpengalaman mengurus surat apapun. SKT biasanya digunakan sebagai bukti bagi tenaga kerja agar dapat ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik.


Syarat Umum Pembuatan SKT

Untuk mendapatkan SKT adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu identitas (KTP)

  • Fotokopi ijazah minimal SMA sederajat

  • Pas foto berukuran 3x4

  • Swafoto memegang ijazah asli 

  • Alamat email dan nomor hp yang masih aktif

  • Mengisi formulir dan daftar riwayat hidup


Syarat Pendidikan dan Pengalaman Kerja Pengajuan SKT Terampil

Biaya untuk pembuatan SKT berbeda-beda, tergantung dari kelasnya yaitu tenaga terampil kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Selain itu persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing kelas juga berbeda-beda. Berikut ini adalah rincian persyaratan dari masing-masing kelas.

  • SKT Kelas1

  1. Lulusan SMK yang memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun sesuai dengan jurusan

  2. Lulusan SMA/SLTA yang tidak sesuai bidangnya wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun

  3. Lulusan SMP wajib memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun yang dihitung dari usia kerja  yakni ketika berusia 17 tahun

  • SKT Kelas 2

  1. Lulusan SMK yang sesuai dengan bidangnya wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun

  2. Lulusan SMK/SLTA/D1 yang tidak sesuai dengan bidangnya wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun

  3. Lulusan SMP wajib memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun yang dihitung mulai dari usia 17 tahun.

  • SKT Kelas 3

  1. Lulusan SMP/Sederajat wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terhitung dari usia 17 tahun

  2. Lulusan SD/sederajat wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun yang dihitung dari usia 17 tahun

  3. Tidak memiliki ijazah wajib memiliki pengalaman kerja selama 6 tahun yang dihitung dari usia 17 tahun. 


Cara Mengurus SKT Dengan Bantuan Biro Jasa

SKT dikeluarkan oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun. Jadi jika  masa berlakunya sudah habis, Anda perlu memperbaruinya agar dapat digunakan. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus SKT melalui biro jasa.

  • Pertama-tama, hubungi jasa pengurusan SKT. Isi formulir pendaftaran yang disediakan secara online.

  • Lengkapi syarat pengurusan yang dikumpulkan ke pihak biro jasa. Jika secara online, scan berkas tersebut kemudian kirim dalam bentuk soft file atau bisa juga melalui ekspedisi. Jika secara offline, Anda dapat langsung menyerahkannya saat bertemu.

  • Tunggu prosesnya sampai pihak biro jasa menginformasikan bahwa SKT Anda sudah selesai dibuat dan rincian biaya yang harus dibayar untuk mengurusnya

  • Setelah selesai, Anda dapat menerima sertifikat tersebut dan memeriksa nama Anda di LPJK untuk memastikan keasliannya.


Namun perlu diketahui bahwa walaupun cara mendapatkan SKT cukup mudah jika Anda tidak mempercayakannya dari biro jasa terpercaya, maka hasilnya juga belum tentu maksimal. Jadi pastikan Anda mencari jasa pengurusan SKT yang terpercaya.