Pengadaan.web.id - Informasi mengenai pengadaan barang dan jasa (procurement) di Perusahaan Pertamina, strategic sourcing dilingkungan Kantor Pusat Pertamina, lingkungan Region Pertamina, dan juga Perkapalan. Ruang lingkup pekerjaan tender di lingkungan Pertamina sendiri cukup besar, diantaranya Direktorat Umum, Direktorat Gas, Direktorat Pengembangan Investasi dan Manajemen Resiko, Corporate Secretary, Head of Legal dan Internal Audit.

Untuk informasi pengadaan Pertamina terbaru akan kami update yang diambil dari https://eproc.pertamina.com/. Berikut ini lelang yang bisa diikuti oleh perusahaan rekanan.


Baca Juga: Harga Kayu Usuk dan Kaso untuk Kontruksi Atap Bangunan

Tata Cara Pendaftaran untuk Menjadi Rekanan di Pertamina


Calon penyedia barang/jasa mengajukan permintaan untuk menjadi rekanan terdaftar di Perusahaan kepada Panitia Sertifikasi Penyedia Barang/Jasa, dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang terdapat pada website e-procurement pertamina.

Berikut ini informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftran.
  1. Penyedia barang/ jasa agar memilih maksimal 3 (tiga) sub bidang pekerjaan yang paling sesuai dengan keahlian dan pengalaman yang dimiliki perusahaan yang dicantumkan dengan kode sub bidang pekerjaan pada Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/Jasa. Jika tidak, panitia akan memilihkan berdasarkan pengalaman terbanyak.
  2. Panitia Sertifikasi melakukan evaluasi biodata/verifikasi terhadap keabsahan kelengkapan persyaratan dokumen. Apabila diperlukan, panitia dapat meminta klarifikasi kepada perusahaan penyedia barang/jasa dan/atau dapat melakukan pemeriksaan ke tempat domisili/ kantor penyedia barang/jasa untuk mencocokkan antara data yang diberikan dengan keadaan di lapangan.
  3. Dokumen harus di jilid rapi dan penempatan data dokumen harus sesuai nomor urutan formulir pendaftaran Sertifikasi dengan memakai tanda pembatas antar dokumen. Bila hal tersebut tidak dipenuhi maka dokumen tidak akan di terima oleh Panitia Sertifikasi.
  4. Panitia Sertifikasi mengumumkan dalam papan pengumuman daftar penyedia barang/ jasa yang lulus/ tidak lulus proses sertifikasi.
  5. Bagi penyedia barang/jasa yang lulus sertifikasi akan dikirimkan pemberitahuan melalui email, bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan dapat dicetak melalui website:https://eproc.pertamina.com tanpa ditandatangani oleh Panitia Sertifikasi.
  6. Panitia Sertifikasi dapat meminta penyedia barang/jasa menunjukkan dokumen pendukung pendaftaran yang asli, jika diperlukan.
  7. Kelengkapan persyaratan dokumen pendaftaran (hard document) diatas dikirim ke Panitia Sertifikasi di Unit Bisnis Pertamina terdekat.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/02/informasi-tender-pengadaan-barangjasa-pertamina.html