Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi diwajibkan untuk memiliki Sertifikat SKT. Kepemilikan SKT ini penting, Sebab SKT menajdi sala satu bukti bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan kewajiban pajaknya. Tetapi, ternyata untuk mendapatkan sertifikat keterampilan itu tidaklah mudah. Sebab bagi seorang yang ingin terdaftar secara resmi sebagai pemilik sertifikat keterampilan wajib memenuhi syarat yang telah diajukan.
Syarat pengurusan sertifikat keterampilan itu sendiri juga harus disesuaikan dengan jenis atau tingkatan dari sertifikat keterampilan yang diurus. Berbeda profesi juga tentu berbeda sub bidang dari sertifikat keterampilan. Untuk itu, ada baiknya bagi Anda yang akan mengurus pembuatan sertifikat keterampilan, wajib mengetahui sub bidang apa yang tepat untuk kebutuhan profesi Anda.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Laser Cutting
Fungsi Dari Kepemilikan Sertifikat Keterampilan
Lepas dari kepemilikan SKT yang memang penting untuk perusahaan konstruksi, serta kepengurusannya perlu diurus sesuai subbidangnya, kepemilikan SKT ini memang banyak fungsi. Selain yang telah Kami sebutkan diatas bahwa SKT dapat digunakan sebagai tanda bukti, Fungsi SKT lainnya adalah untuk melihat kualitas sebuah jasa perusahaan konstruksi yang ada di Indonesia. Sehingga bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi penting sekali untuk Anda memiliki sertifikat keterampilan ini selain dari sertifikat keahlian.
Memiliki sertifikat keterampilan juga nantinya akan memudahkan bagi perusahaan untuk memperoleh SBU atau sertifikat badan usaha. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat badan usaha adalah Sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan. Tidak ada perusahaan yang bisa mendaftar dan memiliki Sertikat Badan Usaha tanpa SKT atau SKA. Jika perusahaan telah memiliki SBU, maka perusahaan tersebut juga dapat mengajukan permohonan pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).
Baca Juga: Memasang PLTS dengan Biaya 1 Juta Rupiah Bisa Kok
Bagaimana Proses Pengurusan Sertifikat Keterampilan?
Telah disebutkan sebelumnya, SKT memiliki tingkatan sendiri-sendiri. Bagi Anda yang akan mengurusnya Anda pastikan mengetahui tingkatannya terlebih dahulu. Berdasarkan kualifikasi SKT, tingkatannya di bagi menjadi 3 (tiga) yaitu: kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat, kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP, dan kelas 3 memiliki Pendidikan minimal SD.
Secara umum prosesnya akan lebih mudah jika Anda memenuhi dokumen sebagai syaratnya berikut :
- Fotokopi Ijazah min.SMA atau sederajat
-
Fotokopi KTP
- Photo 3x4
- Foto pegang ijazah asli untuk D3 dan S1
Selain dokumen sebagai berkas yang diperlukan, Anda juga harus memiliki pengalaman dalam waktu tertentu sesuai bidangnya masing-masing. Ada yang minimal 3 tahun kerja, hingga 5 tahun. Jika sudah memenuhinya Anda bisa dengan mudah mengurusnya dengan mendatangi langsung kantor LPJK atau penyedia jasa pembuatan SKT.
Baca Juga: Harga Marmer Impor 2021 Kualitas Terbaik untuk Properti Premium
Intiglobal Penyedia Jasa Pembuatan SKT Terpercaya
Kami Intiglobal adalah perusahaan penyedia jasa pembuatan Sertikat Keterampilan untuk seluruh wilayah jabodetabek. Dengan dukungan tenaga-tenaga handal dan berpengalaman di bidangnya, Kami hadir membantu buat Anda yang kesulitan dalam pengurusan pembuatan sertifikat keahlian. Kami dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap Klien Kami untuk mencapai kepuasan Pelanggan.
Baik SKT untuk kelas 1, SKT Kelas 2, ataupun SKT kelas 3 siap Kami bantu pengurusannya dengan proses yang anti ribet, proses yang cepat dan biaya yang murah. Jadi, segera konsultasikan saja kepada Kami Intiglobal