Proses Pengurusan SKA untuk Tenaga Ahli Konsultan Dan Konstruksi pada dasarnya sangat mudah bila persyaratan sudah terpenuhi. Setiap yang bergerak dalam bidang ini maka perlu memiliki SKA. SKA tersebut sampai saat artikel ini diterbitkan pengurusan masih dilaksanakan oleh lembaga pemerintah LPJK. Apapun jenis SKA yang akan diterbitkan, maka seseorang harus mampu memenuhi syarat kompetensi dibidang tersebut. Hal tersebut tertera pada pasal 8, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Bahwa sertifikasi, registrasi dan syarat SKA disediakan oleh LPJK, yang mensyaratkan tenaga ahli wajib memenuhi beberapa syarat untuk memiliki SKA.

Perlu diketahui juga Konsultan merupakan bidang usaha untuk badan usaha jasa konstruksi yang Melakukan Pekerjaan pada bidang Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, dengan lingkup pekerjaannya meliputi pekerjaan jasa design arsitektur, jasa desain interior, design engineering, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa survey, perencana tata Kota atau wilayah, jasa pembuatan Peta, Jasa Pengujian, Jasa Inspeksi Teknis, konsultansi lingkungan dan manajemen proyek.

Berikut lebih lengkapnya mengenai kualifikasi tersebut :

Kualifikasi Kecil K1 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi

  • Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 6 (Enam) Sub Klasifikasi Usaha dalam 3 (Tiga) Klasifikasi yang berbeda.
  • Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  • Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
  • Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  • Persyaratan Pengalaman Kerja Persyaratan pengalaman kerja tidak dibutuhkan.
  • Kualifikasi Kecil K2 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
  • Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 18 (Delapan Belas) Sub Klasifikasi Usaha dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Menengah M1 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi

  • Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  • Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Persyaratan Pengalaman Kerja sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kualifikasi Menengah M2 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi

  • Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
  • Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
  • Persyaratan Pengalaman Kerja Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.

Kualifikasi Besar B SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi

  • Persyaratan Tenaga Kerja / Ahli Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
  • Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Persyaratan Pengalaman Kerja Sub kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.

Bila sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan Anda dapat menghubungi Kami Intiglobal.co.id. Kami siap bantu Anda untuk mengurus pembuatan SKA tenaga ahli konsultan dan konstruksi bagi Anda yang membutuhkannya. Jadi segera hubungi Kami melalui contact  0812 1999 3200