Dalam setiap pelelangan, persyaratan SBU sebagai rujukan klasifikasi pekerjaan dan kualifikasi sudah merujuk pada ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi. Selain SBU, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) juga sebagai persyaratan bagi perusahaan untuk mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi yang dananya berasal dari Pemerintah.



Penyedia jasa konstruksi harus berbentuk badan usaha dengan syarat memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Mulai dari Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan (SKT), Sertifikat Badan Usaha (SBU) hingga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi yang berkompeten. Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

Baca juga: Proses Pendaftaran SKA, SKT, dan SBU Elektronik

Berkenaan dengan izin usaha jasa konstruksi, telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (PP 28/2000) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP 28/2000 (PP 4/2010) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Kegiatan Jasa Konstruksi diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 8 menyatakan bahwa : Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi yang berbentuk Badan Usaha harus:
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Ketentun dimaksud adalah:

1. Perijinan Usaha

Berdasarkan pasal 14 PP 28 Tahun 2000, ijin usaha jasa konstruksi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Izin usaha diberbitkan jika badan usaha telah memenuhi persyaratan:

a. Memiliki tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Lembaga;
Tanda registrasi diberikan kepada badan usaha yang telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi. Lembaga dimaksud adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
b. Melengkapi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan dimaksud, Pemerintah Daerah menerbitkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

2. Sertifikat klasifikasi dan kualifikasi
Berdasarkan pasal 8 PP 28 Tahun 2000, sertifikat klasifikasi dan kualifikasi diterbitkan oleh Lembaga dan dinyatakan dalam bentuk sertifikat. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut dimaksud, LPJK menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). SBU diterbitkan oleh Lembaga setelah badan usaha mendapat klasifikasi dan kualifikasi dari asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga.


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/08/pentingkah-sbu-dan-siujk-untuk-tender.html