Bila Anda bergerak di bidang jasa konstruksi sudah pasti anda cukup familiar dengan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) jika akan mendirikan usaha di bidang kontraktor, maka Anda tentunya memerlukan surat tersebut untuk dapat menjalankan usaha Anda, akan tetapi dalam pengurusannya SIUJK sendiri sangat bersangkut paut dengan SKA. Dikarenakan untuk mendapatkan SIUJK maka Anda perlu melalui beberapa tahap yaitu :

  • Mendaftarkan perusahaan Anda kepada Asosiasi Badan Usaha untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Anda perlu memiliki sejumlah tenaga ahli yang harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) atau sertifikat ahli.
  • Mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  • Melanjutkan proses pembuatan SIUJK.

Dengan demikian kita sudah dapat mengetahui bahwa kepemilikan SKA sangat dibutuhkan dalam proses pengurusan SIUJK. Bila sebuah perusahaan tidak memiliki tenaga ahli bersertifikat SKA. Maka proses pembuatan SIUJK pastinya tidak dapat dilakukan.

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat SKA?

Mengacu pada undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli, berikut syarat pengurusan SKA yang harus dimiliki, yaitu :

  1. Mempersiapkan persyaratan yaitu : Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi dengan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang pemohon. Daftar pengalaman kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi kerja pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 dari Peraturan LPJK 5/2017 yang ditandatangani pemohon dengan menggunakan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan. Kartu NPWP perorangan. Surat Pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwa data dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir Self assessment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia LPJK Nasional). Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  1. Permohonan SKA untuk Ahli Muda dan Ahli Madya disampaikan kepada LPJK Provinsi sesuai dengan provinsi dimana KTP pemohon diterbitkan.
  2. Kemudian untuk permohonan SKA Ahli Muda dan Ahli Madya melalui Asosiasi Profesi yang tidak memiliki cabang, permohonan disampaikan kepada LPJK Provinsi.
  3. Permohonan SKA dapat disampaikan kepada LPJK dalam bentuk salinan softcopy.
  4. SKA dan SKT yang sah diterbitkan hanya oleh LPJK dan berlaku selama 3 tahun.
  5. Dalam mengurus SIUJK ada banyak berkas yang diperlukan dan SKA adalah salah satu syarat penting untuk pengurusan SIUJK. Bila Anda menemukan kendala ketika akan mengurus SIUJK, maka percayakan saja pada Kami Intiglobal.co.id. Kami siap bantu Anda untuk mengurus SKA dengan mudah. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut melalui contact  0812 1999 3200