SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

SBU Kontruksi dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan dengan melalui tahapan pemeriksaan berkas atau dokumen perusahaan atau tahapan verifikasi oleh team Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) di bawah naungan LPJK Nasional. Setelah lolos proses verifikasi USBU, maka Sertifikat Badan Usaha (SBU) dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Nasional.

Dasar Hukum:

  1. Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) diatur dalam Peraturan LPJK No. 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
  2. Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No. 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

Dokumen Persyaratan:

  1. Photocopy akta perusahaan & SK kehakiman
  2. Photocopy  NPWP perusahaan
  3. Photocopy  domisili usaha
  4. Photocopy  TDP
  5. KTA (Kartu Tanda Anggota) asosiasi perusahan
  6. Photocopy  KTP pengurus
  7. Pass photo berwarna direktur utama (3 x 4)
  8. SKA (Sertifikat Keahlian) / SKT (Sertifikat Ketrampilan) sesuai dengan ketentuan kualifikasi badan usaha, photocopy  ijasah tenaga ahli, KTP tenaga ahli, sertifikat ketrampilan tenaga ahli dan daftar riwayat hidup
  9. Daftar tenaga teknik/tenaga ahli yang bekerja di perusahaan
  10. Neraca & laporan keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir
  11. List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan oleh perusahaan