Maksud dan Tujuan
- Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)/ Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam penyelenggaraan pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi untuk Tahun Anggaran 2019;
- Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung terlaksananya proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak awal tahun 2019.
- Ketentuan Penetapan Metode Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019;
- Ketentuan Jadwal Tahapan Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019;
- Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/se-pupr-nomor-14-tahun-2018-tentang-sdp-pengadaan-jasa-konstruksi-tahun-anggaran-2019.html