Ahli Teknik jalan merupakan ahli yang memiliki kemampuan mendesain geometri dan struktur jalan serta melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan. Setiap perusahaan yang akan mendapatkan pekerjaan konstruksi wajib memiliki tenaga ahli yang mumpuni di bidangnya. Ahli tersebut disyaratkan memiliki pengakuan formal yang sudah terdaftar LPJK atau Lembaga Jasa Konstruksi. Hal tersebut tertuang di sebuah sertifikat yang disebut sertifikat keahlian.

Badan usaha yang hendak melakukan registrasi dan sertifikasi untuk ijin usaha jasa konstruksi wajib memenuhi syarat mempunyai tenaga ahli bersertifikat atau SKA yang sesuai dengan kualifikasi atau bidang perusahaan.

Tenaga ahli ini nantinya akan ditetapkan sebagai PJT (Penanggungjawab Teknik) atau PJB (Penanggungjawab Bidang). Pengajuan permohonan pendaftaran tenaga ahli konstruksi ini ditujukan ke LPJK melalui lembaga atau asosiasi yang telah mendapat akreditasi dari LPJK serta berwenang untuk melakukan verifikasi dan validasi permohonan SKA, menilai klasifikasi, dan kualifikasi.


Persyaratan Kualifikasi SKA Ahli Teknik Jalan

Ada 3 kualifikasi SKA ahli Teknik jalan yaitu Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama

SKA Ahli Muda

Untuk mendapatkan sertifikat ahli muda Teknik Jalan, pemohon wajib memenuhi syarat berikut

  • Lulusan Teknik D3 sesuai bidangnya dan memiliki masa pengalaman minimal 5 tahun  

  • S1 Teknik sesuai bidang dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun

  • S2 Teknik sesuai bidang dan memiliki pengalaman minimal 1 tahun

SKA Ahli Madya

Untuk mendapatkan sertifikat keahlian Teknik Jalan Madya pemohon wajib merupakan lulusan Teknik S1 sesuai bidangnya dan memiliki masa pengalaman minimal 7 tahun atau merupakan lulusan Teknik S2 yang sesuai bidang dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun.

SKA Ahli Utama

Untuk mendapatkan sertifikat keahlian Teknik Jalan Utama, pemohon wajib adalah lulusan Teknik S1 sesuai bidangnya dan sudah memiliki pengalaman minimal 12 tahun atau merupakan lulusan Teknik S2 sesuai bidangnya dan memiliki masa pengalaman minimal 5 tahun.

Syarat Untuk Membuat SKA Ahli Teknik Jalan

  • Fotokopi identitas diri (KTP)

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi ijazah (minimal ijazah D3)

  • Pas foto berwarna 3x4 (3 lembar)

  • Daftar riwayat hidup


Kompetensi Ahli Teknik Jalan

Kompetensi Ahli Teknik jalan Muda

  • Menguasai pelaksanaan perencanaan pembuatan jalan dengan kesulitan sederhana sampai agak rumit

  • Menguasai pelaksanaan fungsi pengawasan pekerjaan jalan mulai dari tingkat kesulitan sederhana hingga umum.

  • Menguasai pelaksanaan proses pekerjaan jalan yang sifatnya sederhana dan umum.

Kompetensi Ahli Teknik Jalan Madya

  • Menguasai pelaksanaan perencanaan pembangunan jalan dengan kesulitan tinggi hingga kompleks.

  • Menguasai proses pelaksanaan pekerjaan jalan di tingkat kesulitan sedang sampai rumit.

  • Menguasai pengawasan proses pekerjaan jalan dengan level kesulitan agak rumit hingga kompleks.

Kompetensi Ahli Teknik Jalan Utama

  • Menguasai pelaksanaan proses perencanaan jalan di tingkat kesulitan kompleks dan rumit

  • Menguasai pelaksanaan proses pekerjaan jalan dengan tingkat kesulitan tinggi

  • Menguasai pengawasan proses pekerjaan jalan di tingkat kesulitan kompleks dan tinggi.


Proses Sertifikasi Ahli Teknik Jalan

Proses sertifikasi seorang ahli Teknik jalan dimulai dengan permohonan peserta yang sudah memastikan diri kompetensinya sesuai standar kompetensi ahli Teknik jalan. Setelah itu pemohon membuat pengajuan permohonan pada USTK melalui assessment centre atau TUK yang diinginkan.

Calon asesi selanjutnya mengisi formulir permohonan asesmen dan penilaian mandiri. Kemudian USTK akan menugaskan asesor kompetensi untuk mengakses pemohon. Setelah itu USTK akan membuat rekomendasi hasil penilaian kepada pengurus LPJK untuk menetapkan status kompetensi asesi dan membuat sertifikasi kompetensi bagi yang bersangkutan.

Demikian sedikit informasi mengenai SKA Ahli Teknik Jalan. Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Setelah Anda mendapatkan sertifikat tersebut, jangan lupa untuk mengeceknya melalui situs resmi LPJK.

Di situs tersebut, ketik nama yang ingin dicek di kolom nama. Ketikkan sesuai dengan nama yang tertera pada sertifikat kemudian klik Enter atau Proses. Jika valid, maka nama tersebut akan muncul lengkap dengan biodatanya. Selain melalui situs LPJK, pengecekan SKA Ahli Teknik Jalan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Scanner LPJK. Untuk mengeceknya, cukup scan kode QR pada sertifikat dengan scanner di situs tersebut.