SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau  Sertifikat Keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah merupakan salah satu persyaratan untuk pembuatan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) atau SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi). Berikut ini adalah cara pembuatan SKA/SKT.

SKA (Sertifikat Keahlian)

SKA ialah suatu sertifikat yang menjadi bukti akan kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. SKA tersebut diperlukan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ataupun Penanggung Jawab Bidang pada suatu proyek konstruksi.

SKT (Sertifikat Keterampilan)

Lalu ada juga SKT, yakni yang merupakan bukti memiliki keterampilan yang memadai dan sesuai standar yang dipersyaratkan guna bisa ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik.

LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

LPJK ataupun asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK merupakan suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikat sesuai dengan klasifikasi sebagai tenaga ahli konstruksi yang meliputi keahlian di bidang Arsitektur, dan Sipil, juga Mekanikal, serta Elektrikal, juga Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.

SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi)

Kedua sertifikasi dibidang konstruksi tersebut, yakni SKA dan SKT amat diperlukan untuk mendapat SIUJK. SIUJK atau Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi merupakan ijin yang diperlukan oleh suatu perusahaan untuk bisa melakukan kegiatan konstruksi baik itu di lingkungan pemerintahan maupun lingkungan swasta,  non pemerintah.

SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

Lalu ada SBU atau Sertifikasi Badan Usaha yang adalah suatu bukti formal pengakuan atas kelayakan dan standarisasi terhadap suatu badan usaha tertentu.

Cara Mendapatkan SKA 

Guna mendapatkan SKA maka bisa mendaftar secara online, atau melalui WA atau email atau SMS, lalu mengirimkan dokumen persyaratannya kepada LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Dokumennya antara lain meliputi scan ijazah D3 atau S1 atau fotokopinya yang telah dilegalisir, scan atau fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), scan atau fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pasfoto berwarna dalam pakaian resmi atau rapi ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar, dan foto diri sambil memegang ijazah asli, dan surat pernyataan di atas materai 6 ribu Rupiah yang menyatakan bahwa segala dokumen yang dilampirkan adalah benar.

Syarat Tahun Kelulusan Ijasah/Pengalaman Pemohon Pembuatan Sertifikat SKA

Persyaratan untuk mendapatkan SKA muda ialah tahun kelulusan ijasah harus sudah lebih dari 2 tahun untuk S1 atau 3 tahun untuk D3

Persyaratan untuk mendapatkan SKA Madya ialah tahun kelulusan ijasah harus sudah lebih dari 3 tahun

Persyaratan untuk SKA Utama ialah tahun kelulusan ijasah harus sudah lebih dari 10 tahun untuk S1, atau 6 tahun untuk S2 atau 4 tahun untuk S3

Cara Mendapatkan SKT

Guna mendapatkan SKT maka bisa mendaftar secara online, atau melalui WA atau email atau SMS, lalu mengirimkan dokumen persyaratannya kepada LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Agak berbeda dengan syarat SKA, maka untuk mendapatkan SKT syarat ijazah minimalnya adalah SMA atau yang sederajat, yakni bisa STM dan lain sebagainya. Kemudian untuk mendapatkan SKT juga tidak perlu melampirkan NPWP. Jadi cara untuk memperolehnya juga sama, yakni mengisi formulir permohonan dari LPJK secara online, bisa lewat WA atau Email atau SMS. Kemudian lampirkan dokumen-dokumen berupa scan atau fotokopi KTP, pasfoto berwarna dalam pakaian resmi atau rapi ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar, ijazah, daftar riwayat hidup, juga foto diri bersama, memegang ijazah aslinya. Jika segala persyaratan dokumennya sudah lengkap maka akan mendapatkan konfirmasi penerimaan permohonan dan pendaftaran, juga rincian besaran biayanya. Selanjutnya tinggal menunggu maka jika sudah jadi SKT akan dikirim lewat pos.

Perkiraan Biaya Pembuatan SKA dan SKT

Guna pengurusan SKA maupun SKT terdapat biaya dengan estimasi perkiraan sebagai berikut.

Estimasi Biaya Pengurusan SKA

  1. SKA Muda  sebesar 1.850.000 rupiah
  2. SKA Madya sebesar 2.900.000 rupiah
  3. SKA Utama sebesar 9.000.000 rupiah

Estimasi Biaya Pengurusan SKT

  1. SKT Tingkat 3 sebesar 900.000 rupiah
  2. SKT Tingkat 2 sebesar 900.000 rupiah
  3. SKT Tingkat 1 sebesar 900.000 rupiah

Sertifikat SKA maupun SKT yang asli itu memiliki QR code, dan masa berlakunya adalah maksimal 3 tahun kemudian bisa diperbaharui tiap 3 tahun.