Bagi Anda yang berprofesi di bidang jasa konstruksi, wajib untuk memiliki SKA dan SKT sebagai penunjang dan bukti kompetensi seseorang sebagai tenaga ahli dan tenaga terampil. Pada artikel ini, Anda akan mendapatkan pembahasan seputar SKT beserta jasa pembuatan SKT 2021.

Apa Itu SKT?

SKT atau biasa dikenal dengan Sertifikat Keterampilan Kerja adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikat Profesi) atau asosiasi profesi jasa konstruksi dan telah terakreditasi oleh LPJK (Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi).

Sertifikat ini hanya diberikan kepada tenaga terampil yang memenuhi persyaratan kompetensi seperti kefungsian, disiplin keilmuan, dan keterampilan tertentu.

Sertifikat Keterampilan Kerja dapat menjadi tanda pengakuan dalam proses penetapan kualifikasi dan klasifikasi seseorang maupun badan usaha di bidang jasa konstruksi.

Peran SKT juga dapat menjadi bukti kompetensi profesi bagi tenaga terampil jasa konstruksi agar seseorang atau badan usaha tersebut dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). Sementara pada SKA digunakan untuk dalam penetapan PJT dan PJB (Penanggung Jawab Bidang).

Agar perusahaan jasa konstruksi dapat ditetapkan sebagai PJT wajib memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja sebagai salah satu persyaratan utamanya.

Nantinya SKT ini akan digunakan untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha supaya bisa mendapatkan SBU atau Sertifikat Badan Usaha golongan kecil (K1, K2, atau K3).

Kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja

Sebagai pekerja konstruksi, setiap orang wajib terdaftar sebagai tenaga terampil di suatu perusahaan yang dapat dibuktikan dengan SKT. Sertifikat Keterampilan Kerja terbagi ke dalam 3 tingkatan kualifikasi, antara lain :

a. Kelas 1 (K1) dengan syarat pendidikan minimal SMA/ SMK/ Sederajat

b. Kelas 2 (K2) dengan pendidikan minimal SMP/ Sederajat

c. Kelas 3 (K3) dengan syarat pendidikan minimal SD/ Sederajat

Klasifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja

Selain kualifikasi, ada juga klasifikasi profesi yang dapat mengajukan sertifikasi SKT berdasarkan sub bidangnya. Beberapa diantara adalah sebagai berikut :

a. Sub bidang arsitektur

  • Juru gambar
  • Tukang kayu
  • Pelaksana bangunan gedung
  • Pekerja aspal jalan
  • Dan masih banyak lagi

b. Sub bidang sipil

  • Pelaksana lapangan (pembuatan jalan, jembatan, jaringan irigasi, dan lain-lain)
  • Pengawas lapangan
  • Juru hitung kuantitas
  • Teknisi geoteknik
  • Dan sebagainya

c. Sub bidang mekanikal

  • Mekanik alat berat
  • Operator mesin
  • Pelaksana produksi
  • Dan lain-lain

d. Sub bidang elektrikal, seperti teknisi instalasi penerangan, sistem penangkal petir, jaringan, dan lain sebagainya

e. Sub bidang tata lingkungan, seperti pelaksana perpipaan dan sanitary

f. Lainnya, seperti mandor, estimator, dan surveyor

Persyatan dalam Pembuatan SKT

Dokumen yang diperlukan oleh jasa pembuatan SKT 2021 kepada seseorang yang akan melakukan registrasi tenaga terampil antara lain :

a. Fotocopy ijazah, tergantung kualifikasi mana yang ingin diikuti (SD, SMP, atau SMA)

b. Fotocopy atau scan KTP

c. Pas foto ukuran 3 x 4 (berwarna)

Sertifikat Keterampilan Kerja hanya memiliki masa berlaku selama 3 tahun dihitung dari tanggal diterbitkannya SKT tersebut.

Cara Mengurus Sertifikat Keterampilan Kerja

Bagi Anda yang hendak membuat SKT baru atau ingin memperbarui SKT yang sudah habis masa berlaku silakan kunjungi jasa pembuatan SKT 2021 melalui LSP, asosiasi profesi bidang jasa konstruksi atau di Inti Global.

Proses pengurusan Sertifikat Keterampilan Kerja melalui jasa ini terbilang mudah, cepat, dan harganya cukup terjangkau. Hal pertama yang umumnya dilakukan adalah mengisi formulir registrasi. Jika prosesnya berlangsung online, maka Anda hanya perlu mengisinya melalui email ataupun SMS.

Setelah itu, Anda akan diminta mengumpulkan berkas syarat pendaftaran SKT seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun, terdapat persyaratan khusus terkait ijazah pendaftar sertifikasi tenaga terampil, rinciannya adalah sebagai berikut :

a. SKT Kelas 1: ijazah D1 (umur ijazah min 3 tahun) dan ijazah SLTA/ sederajat (umur ijazah min 5 tahun)

b. SKT Kelas 2: Ijazah SLTA/ sederajat (umur ijazah min 3 tahun) dan ijazah SMP (umur minimal 5 tahun)

c. SKT Kelas 3: Ijazah SMP/ sederjata (umur ijazah min 3 tahun) dan ijazah SD (umur ijazah min 5 tahun)

Setelah semua berkas persyaratan Anda diterima oleh jasa pembuat SKT, maka Anda mendapatkan konfirmasi terkait proses pembuatannya serta rincian biayanya. Setelah itu, Anda akan segera menerima SKT terakreditasi LPJK dan terdaftar sebagai tenaga terampil jasa konstruksi.

Untuk informasi jasa pembuatan SKT 2021 melalui Inti Global selengkapnya, Anda dapat menghubungi email kami di cs@intiglobal.co.id atau kunjungi situs kami di intiglobal.co.id.