Sesuai dengan penjelasan Perlem No. 9 Tahun 2018, Harga Satuan Timpang adalah Harga satuan penawaran yang melebihi 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan HPS, dan dinyatakan harga satuan timpang berdasarkan hasil klarifikasi. Sudah menjadi tugas Pokja Pemilihan, sebelum melakukan evaluasi harga yang harus dilakukan adalah koreksi aritmatik, kewajaran harga, dan harga satuan timpang untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan.
Evaluasi Harga Satuan Timpang
a) Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap harga satuan yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS.
b) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang.
c) Apabila setelah dilakukan klarifikasi Harga Satuan tersebut dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai daftar kuantitas dan harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap tambahan volume tersebut berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam HPS.
Sehingga jika dibuat ilustrasi tabel yang dimaksud harga satuan timpang setelah dilakukan evaluasi harga seperti dibawah ini:
Potensi Harga Timpang ada pada Harga Satuan Penawaran dibandingkan dengan Harga Satuan HPS sebelum menjadi Harga Satuan Kontrak. Akan diakui sebagai Harga Timpang jika disepakati dan siap untuk dijadikan Harga Satuan Kontrak antara PPK dan Penyedia. Inilah harga yang diperjanjikan sejak awal dalam dokumen pengadaan barang/jasa. Oleh karenanya, Harga Timpang harus diklarifikasi dan disetujui agar sebelum kontrak ditandatangani semua pihak sadar betul akibat yang diperjanjikan ketika terjadi Harga Timpang.
Aapakah Harga Satuan Timpang merupakan Harga yang Wajar dan Tidak Akan Merugikan Negara?
Begini argumentasinya, yang menyatakan bahwa Harga Satuan Timpang tidak sah dan merugikan negara akan mengakibatkan Pokja ULP menetapkan pemenang dengan harga penawaran yang lebih tinggi (untuk metode harga terendah) atau dengan nilai kombinasi teknis dan harga lebih rendah (untuk sistem nilai).
Sebagaimana kita ketahui sendiri bahwa HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Jadi Penawaran yang wajar dan sah adalah:
1. Harga Satuan Timpang adalah bagian dari Harga Total Penawaran Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan total penawaran di bawah atau sama dengan HPS, yang terdiri dari:
- Penawaran dengan nilai lebih besar 80% HPS; atau
- Penawaran di bawah 80% HPS yang setelah dilakukan klarifikasi dinyatakan sebagai penawaran yang sah.
Dengan demikian terdapatnya Harga Satuan Timpang dalam Total Harga Penawaran tidak dapat dijadikan dasar mengatakan bahwa harga penawaran adalah tidak wajar. Termasuk juga sangat tidak beralasan kalau ada yang menyimpulkan bahwa Harga Satuan Timpang adalah harga yang tidak wajar sehingga perlu dinegosiasi atau diklarifikasi untuk diturunkan senilai harga satuan HPS.
Harga Satuan Timpang digunakan untuk jumlah sebagaimana ditentukan dalam Kontrak. Pencegahan terjadinya kemungkinan kemahalan telah diatur dengan cara apabila terjadi addendum, harga yang digunakan dalam addendum adalah harga sesuai HPS.
Harga Satuan Penawaran yang lebih rendah atau sama dengan 110% HPS disebut sebagai harga yang tidak timpang. Terhadap harga ini dapat digunakan untuk volume sesuai dengan Kontrak maupun volume tambahan dalam Addendum Kontrak.
Yang perlu diperhatikan oleh Pokja ULP adalah, hasil koreksi aritmatik dan catatan mengenai Timpang atau Tidak Timpang disampaikan kepada PPK yang akan menjadi catatan bagi PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, utamanya saat melakukan Addendum Kontrak menyangkut penambahan volume.
Menyegarkan kembali pemahaman mengenai hal tersebut di atas perlu dilakukan guna mencegah kesalahpahaman saat pemeriksaan yang dapat merugikan Para Pihak dalam Kontrak. Bekerja untuk kepentingan Negara tidak harus dilaksanakan dengan cara mengambil kembali hak Penyedia Barang/Jasa yang diperoleh secara sah.
Sumber Gambar: Aguskuncoro.co.id
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/09/harga-satuan-timpang.html