Memiliki sebuah badan usaha merupakan keinginan bagi setiap orang. Memiliki pegawai sendiri, memiliki bidang usaha yang dimiliki sendiri, serta memiliki penghasilan sendiri dari keuntungan yang diperoleh badan usaha. Namun dibalik itu semua, banyak sekali hal yang perlu diurus serta melengkapi beberapa persyaratan khusus untuk sampai pada perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan memiliki legalitas

Memiliki SBU (Sertifikat Badan usaha) untuk pendirian sebuah perusahaan sangatlah  penting. Karena Sertifikasi Badan Usaha ini dapat digunakan sebagai tanda bukti pengakuan secara formal atau kompetensi dan bukti pengakuan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Tidak hanya dapat digunakan sebagai bentuk tanda bukti secara formal saja, namun SBU ini juga digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pengurusan pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Maka dari itu, untuk anda sebagai pemilik perusahaan, segera lakukan  pengurusan urus SBU ini.

Perlu diketahui jika sertifikat Badan Usaha atau SBU sendiri hanya dapat dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi KADIN maupun LPJK. Pembuatan Sendiri  bisa dilakukan dengan dengan jangka waktu yang relatif lebih cepat, namun dengan catatan harus sesuai dengan syarat yang diperlukan.


Syarat pembuatan SBU 

Bagi anda yang menginginkan badan usaha yang anda dirikan atau miliki bisa mendapatkan legalitas atau memperoleh izin dari pihak terkait, Anda bisa mengajukan pengurusan untuk pembuatan SBU. Namun jika anda merasa jika melakukan pengurusan SBU sendiri terlalu ribet dan terlalu menguras tenaga, anda bisa menggunakan jasa pengurusan SBU. Apa saja syarat yang perlu dilengkapi untuk dapat memenuhi pembuatan SBU, ini dia daftarnya: 

  1. Anda harus menyiapkan, Akta Pendirian badan usaha dan Perubahan Terakhir berikut beserta Surat Keputusan (SK) dari  Menteri Kehakiman
  2. Kedua, siapkan Surat Keterangan Domisili atau alamat asli dari badan usaha atau perusahaan.
  3. Selanjutnya, lengkapi surat-surat seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, SKT (surat keterampilan yang nantinya akan dikeluarkan oleh bagian LPJIK, serta s SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) yang mana surat ini akan diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak. 
  4. Siapkan  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan juga TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. Kemudian identitas atau KTP beserta NPWP Pengurus Perusahaan
  6. Jangan lupa untuk memastikan Pajak Tahun Terakhir telah ada dalam persyaratan.
  7. SKA atau SKT Tenaga Ahli Serta Dilampirkan Ijazah, KTP, NPWP dan Daftar Riwayat Hidup
  8. Selanjutnya anda perlu untuk menyiapkan Pas Photo dari sang Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 3x4, sebanyak 6 lembar.
  9. Lalu siapkan Daftar Riwayat Hidup dan juga Ijazah Terakhir dar Penanggung Jawab Perusahaan

Untuk syarat yang mudah diperlukan juga campur tangan dari sebuah biro jasa pengurusan SBU. Agar pembuatannya dalam dilakukan dengan waktu yang lebih cepat. Maka dari itu, Kami  hadir untuk Anda membantu dalam pembuatan SBU perusahaan Anda. Biro jasa pengurusan SBU merupakan penyedia jasa yang mampu membantu pemilik usaha untuk mendapatkan SBU dengan cepat dan mudah.


Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan SBU

Bagi yang sedang atau akan melakukan pengurusan SBU atau sertifikat badan usaha, anda memerlukan jangka waktu pengurusan paling lama 80 hari kerja. Dimana waktu tersebut dapat dipersingkat atau memakan waktu yang relatif lebih cepat. Bagi anda menginginkan jangka waktu proses yang lebih cepat, anda bisa mempercayakan pada jasa pengurusan SBU


Biaya Pengurusan SBU

Tentu bagi anda yang akan melakukan pengurusan pembuatan SBU bertanya-tanya berapa biaya yang perlu anda dikeluarkan. Untuk biaya yang perlu Anda siapkan kepada jasa pengurusan SBU juga cukup bervariasi, menyesuaikan dengan nilai proyek yang akan Anda kerjakan. Apabila badan usaha yang Anda miliki,  memiliki proyek dengan nilai di bawah 1 milyar maka biaya yang wajib anda siapkan dan keluarkan berkisar pada  10 juta rupiah saja.

Jika proyek yang akan Anda kerjakan memiliki nilai proyek di atas 1 milyar, maka anggaran biaya yang wajib Anda  siapkan dan keluarkan berkisar pada 25 juta hingga 40 juta rupiah saja. Besaran dan variasi dari biaya pengurusan sangat tergantung dari jenis proyek yang akan Anda kerjakan dan juga berdasarkan daerah yang akan Anda tuju.