Salah satu peraturan yang berhubungan dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang paling ditunggu-tunggu di Indonesia adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Permen PU). Hal ini karena banyak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bidang jasa konstruksi dan konsultansi yang pelaksanaan pengadaannya tetap harus berpedoman pada aturan Pekerjaan Umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.



Sejak terbitnya Permen PU Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang telah ditetapkan pada 1 Juni 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 26 Agustus 2015, hal biasa yang telah menjadi pembahasan adalah apa saja pebedaan Permen PUPR 31/PRT/M/2015 dengan peraturan sebelumnya, apakah ada ketentuan yang tumpang tindih antara Permen PU jasa konstruksi dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, bagaimana kedudukan hirarki hukum aturan Permen PU tersebut, apa saja poin-poin penting dalam Permen tersebut, dan hal lain sebagainya.

Peraturan Menteri sendiri merupakan peraturan lex spesialis derogat, yaitu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum selama tidak terdapat pertentangan dengan aturan diatasnya. Hal ini sesuai dengan bunyi  pada menimbang huruf b Peraturan Menteri PU 07/prt/2011 dan perubahannya, “bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tatacara pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah".

Dokumen Permn PU 31/PRT/M/2015 dalam bentuk PDF bisa diunduh pada link tautan berikut ini (Permen PU tentang jasa konstruksi). Banyak perubahan cukup mendasar dari Permen PU ini, diantaranya adalah:


Usaha Menengah dan Besar

1. Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas  Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Namun, pelelangan paket pekerjaan konstruksi tersebut dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi besar dengan syarat:
  • tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang mendaftar; dan/atau
  • peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.

Pekerjaan Konstruksi yang Kompleks

  • Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, dan/atau diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Terbatas dengan prakualifikasi.
  • Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks, atau bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), yang menggunakan  metode evaluasi sistem gugur ambang batas, maka persyaratan/kriteria evaluasi teknis yang  akan dicantumkan di dalam dokumen pengadaan harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pejabat Eselon I terkait atau yang disetarakan untuk menghindari persyaratan/kriteria yang diskriminatif dan/atau pertimbangan yang tidak obyektif.
  • Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000.000,00  (seratus miliar rupiah)  penyedia jasa pelaksana konstruksi  diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi melalui sistem  kerja praktek/magang  sesuai dengan jumlah peserta didik yang diusulkan dalam dokumen penawaran.
Penerbit Jaminan


Penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi diatur sebagai berikut:
  • Paket pekerjaan  sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak diperlukan surat jaminan penawaran.
  • Surat jaminan penawaran untuk paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada Kelompok Kerja ULP.
  • Surat jaminan  penawaran  untuk paket pekerjaan di atas  Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada Kelompok Kerja ULP.
  • Surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka atau surat jaminan pemeliharaan, untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan,  konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat  (unconditional)  dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
  • Surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, atau surat jaminan pemeliharaan, untuk paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
Penggunaan surat jaminan pekerjaan jasa konsultansi diatur sebagai berikut:
  • Surat jaminan uang muka untuk paket pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi,  konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional)  dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
  • Surat jaminan uang muka untuk paket pekerjaan di atas Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum atau  konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional)  dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.

Evaluasi Penawaran

Dalam melakukan evaluasi penawaran, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

  • Sebagian pekerjaan utama  disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis; 
  • Penawaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau
  • Penawaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud.


Untuk selebihnya bisa dipelajari di dalam dokumen Permen PU No 31 Tahun 2015 yang dapat diunduh pada link di atas.


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/08/permen-pu-nomor-31-tahun-2015.html