- SBU digital dan sistem online yang dibuat oleh LPJK mampu mengantisipasi pemalsuan sertifikat yang saat ini marak di lapangan. Otomatis, ketika SBU penyedia tidak muncul di sistem LPJK, maka keabsahannya patut untuk diragukan.
- Proses tender pengadaan barang/jasa akan lebih efektif dan efisien. Panitia cukup melakukan scan barcode yang tertera pada tiap sertifikat untuk melihat keaslian SBU calon penyedia.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SBU ini penting dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai acuan di dalam keikutsertaan pelelangan pekerjaan atau prakualifikasi tender pengadaan barang dan juga jasa yang berasal dari BUMN, Instansi Pemerintah ataupun proyek yang berada di lingkungan Pertambangan Gas, Minyak, dan juga Panas Bumi yang tentunya ada di Indonesia.
Cara Daftar dan Memproleh SBU Digital
Salah satu persyaratan yang harus kamu miliki untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah dengan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), untuk itu akan kami berikan beberapa informasi cara mendaftar dan memperoleh SBU digital tersebut.
Karena SBU digital ini adalah barang baru, maka bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki SBU dan aktif sampai setahun atau beberapa tahun kedepan, oleh LPJK diwajibkan untuk mendaftarkan SBU yang lama (bentuk fisik) untuk dikonversikan menjadi sertifikat digital atau elektronik. Hal ini penting untuk dilakukan bagi pelaku usaha jasa konstruksi, karena kedepannya yang akan dipersyaratkan atau digunakan untuk mendaftarkan tender dan yang divalidasi oleh panitia tender adalah SBU digital ini.
Berikut ini cara memperoleh SBU digital:
1. Masuk ke alamat link berikut ini, silahkan salin atau klik pada link berikut ini:
https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-bu
Kemudian buatlah akun atau membership pada sistem online LPJK.
Halaman Registrasi Badan Usaha pada website LPJK.net |
2. Setelah selesai mendaftar menjadi membership, kamu akan diminta untuk login sesuai dengan email dan password yang sudah terdaftar. Jika sudah log in, lalu pilih/klik kotak add Bu new di bagian kanan atas seperti gambar berikut.
Halaman Daftar Badan Usaha yang sudah diregistrasikan |
Perhatikan ada formulir pengisian dan upload data yang diminta sebagai syarat untuk pendaftran SBU digital, yaitu yang perlu diisi seperti berikut ini:
Halaman pengisian pendaftaran badan usaha |
- Nama Badan Usaha;
- Alamat;
- Provinsi;
- Kabupaten;
- Kode Pos;
- Telepon;
- Fax;
- Email;
- Website;
- Bentuk UsahaPilih salah satu bentuk usaha bisa PT, CV, Koperasi, dll;
- Jenis Badan UsahaPilih salah satu jenis badan usaha sesuai dengan KBLI, yaitu Pelaksanaan, Perencanaan, Pengawasan, Konsultan Spesialis, Konsultan Liannya, atau Jasa Konstruksi Terintegrasi;
- Scan NPWPupload file scan NPWP perusahaan dengan pilahan format JPG, JPEG, PDF, ZIP, dan RAR;
- Pas Foto PJBUupload foto direktur atau penanggung jawab badan usaha. Pas foto harus berukuran 3x4 dan akan tampil pada lembar depan SBU digital;
- Foto Selfieupload foto selfie direktur/PJBU dengan memegang SBU;
- Surat Pernyataan Badan Usahaformatnya bisa dilihat pada artikel berikut: Contoh Format Surat Pernyataan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
3. Kemudian pilih menu Sertifikat Badan Usaha, untuk mulai input dan upload SBU yang akan dijadikan SBU digital.
4. Pilih Add Klaim SBU LPJK New, masukkan data yang dibutuhkan seperti:
Halaman Klaim SBU |
- Nomor Registrasi pada SBU
- Klasifikasi Badan Usaha
- Asosiasi
- Golongan Badan Usaha (Besar/Kecil/Menengah)
- Provinsi Registrasi tempat membuat SBU
- Scan SBU (pilih file SBU PDF, JPG, RAR atau lainnya sesuai yang diminta di halaman tersebut)
Isi formulir isian dan jika sudah terisi, klik tombol save. Kamu mungkin tidak akan langsung menerima SBU digital tetapi harus menunggu sampai LPJK mengecek data yang sudah diinput dan asosiasi juga sudah melakukan ceklis verifikasi. Jika sudah dilakukan pengecekan oleh LPJK baru kamu akan dikirimkan notifikasi melalui email yang sudah didaftarkan.
Halaman daftar klaim SBU LPJK |
Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang dimiliki oleh Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh LPJK atau lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan SBU terdiri dari lima belas (15) jenis klasifikasi badan usaha, seperti penjelasan kami berikut ini.
- SBU untuk Pengawasan Arsitektur
- SBU untuk Bangunan Gedung
- SBU untuk Instalasi Elektrikal
- SBU untuk Konsultansi Lainnya
- SBU untuk Jasa Pelaksanaan Keterampilan
- SBU untuk Instalasi Mekanikal
- SBU untuk Jasa Pelaksanaan Lainnya
- SBU untuk Perencanaan Penataan Ruang
- SBU untuk Pengawasan Penataan Ruang
- SBU untuk Perencanaan Rekayasa
- SBU untuk Pengawasan Rekayasa
- SBU untuk Bangunan Sipil
- SBU untuk Jasa Pelaksanaan Spesialis
- SBU untuk Konsultansi Spesialis
- SBU untuk Jasa Konstruksi Terintegrasi
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/09/sbu-online.html