Apa itu Sertifikat keahlian 603 Ahli K3 Konstruksi?
Ahli K3 Konstruksi merupakan ahli yang memiliki kompetensi dalam membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja pada proyek konstruksi dan memiliki keahlian dalam melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan serta kesehatan kerja dalam masa pelaksanaan proyek konstruksi.
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang berkopentensi pada bidangnya. Tenaga ahli ini diwajibkan untuk memiliki pengakuan formal yang terdaftar di LPJK dalam bentuk sertifikasi yaitu Sertifikat Keahlian SKA Ahli K3 Konstruksi.
Badan usaha yang melaksanakan registrasi dan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan bidang dan kualifikasi perusahaan. Tenaga ahli tersebut ditetapkan oleh badan usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang / PJB.
Dalam pengajuan permohonan registrasinya proses dilakukan melalui Asosiasi Profesi yang di akreditasi LPJK. SKA dibutuhkan oleh badan usaha disesuaikan dengan kualifikasi bidang usaha yang sesuai.
Sertifikasi SKA Ahli K3 Konstruksi juga memiliki beberapa kegunaan, antara lain :
- Memastikan bahwa pengetahuan dan keterampilan akan kesadaran dan sikap prilaku keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan proyek konstruksi.
- Adanya pengakuan kompetensi profesiaonal secara nasional oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), untuk selanjutnya diupayakan mendapatkan pengakuan secara internasional.
- Meningkatkan kinerja (perfomance) sehingga mampu berkompetensi pada bidang keahlian K3 Konstruksi secara nasional dan internasional.
- Memiliki kemandirian berinisiatif untuk berperan menanggulangi tanggap darurat apabila terjadi bahaya dan kecelakaan kerja
Secara umum pemenuhan kualifikasi sebagai Ahli K3 Konstruksi harus memiliki kemampuan yang mampu uji terhadap persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki karakter moral & mental yang baik, serta taat, patuh pada Kode Etik Profesi Ahli K3 Konstruksi.
- Memiliki wawasan dan pengalaman kerja bidang konstruksi.
- Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kelamatan & kesehatan (K3) bidang konstruksi.
- Lulus uji kompetensi berdasarkan Bakuan Kompetensi Ahli K3 Konstruksi.