Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik - Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal, konstruksi struktur bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan.
Penjelaan untuk bangunan Hiburan Publik adalah bangunan yang yang dibangun khusus untuk tempat hiburan dan dapat merombak ataupun penambahan bangunan yang sudah didirikan. Seperti bangunan bioskop, hall konser, nightclubs.
Syarat struktur bangunan gedung
Sementara jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung haruslah memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban.
Selain itu, terdapat 10 (sepuluh) persyaratan lain yang diatur dalam PERMEN tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:
Lalu bagaimana klasifikasi untuk Bangunan Hiburan Publik dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG005
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan hiburan publik seperti bioskop, hall konser, nightclubs.
Kode SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Jakarta Selatan
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Jakarta Timur
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Pekan Baru
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jakarta Barat
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kab. Bekasi
Kota Jakarta Pusat
Kota. Batam
Kota Balikpapan
Kota Jambi
Kota Tangerang Selatan
Kab. Sidoarjo
Kota Depok
Kota Kendari
Kab. Bogor
Kab. Cilacap
Kota Jakarta Utara
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Serang
Kota Kupang
Kab. Kutai Timur
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kab. Karawang
Kab. Bojonegoro
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Mataram
Kota Ambon
Kab. Banyuwangi
Kota Cilegon
Kab. Jember
Kab. Subang
Kota Dumai
Kota Ternate
Kota Bengkulu
Kab. Bengkalis
Kab. Pandeglang
Kota Denpasar
Kota Malang
Kab. Tuban
Kab. Malang
Kota Bontang
Kab. Sukabumi
Kota Palangka Raya
Kab. Kubu Raya
Kab. Cirebon
Kab. Gresik
Kab. Sleman
Kab. Ketapang
Kab. Merauke
Kab. Banyumas
Kab. Indramayu
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kab. Aceh Besar
Kota Bogor
Kota. Tanjung Pinang
Kota Pangkal Pinang
Kota Adm. Jakarta Timur
Kab. Lombok Tengah
Kota Adm. Jakarta Barat
Kab. Deli Serdang
Kab. Tegal
Kab. Cianjur
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Sumenep
Kab. Sorong
Kab. Brebes
Kab. Mamuju
Kota Lhokseumawe
Kab. Ciamis
Kota Tarakan
Kab. Blitar
Kab. Serang
Kab. Bondowoso
Kab. Tulungagung
Kab. Aceh Utara