Berikut daftar nama kontraktor bidang BG005 - Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Ditemukan 1 perusahaan dengan bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik dari berbagai kualifikasi di Kab Muara Enim.
CV. KARSA MANDIRI
Grade: K
Asosiasi : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
Kab. Muara Enim
Pelaksanaan
Showing 1 - 1 of 1

Tender dengan syarat sub bidang SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

PAGU: Rp. 111.899.764.150,00 (112,0 M)
RUMAH SAKIT PARU JEMBER Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
PAGU: Rp. 6.650.000.000,00 (7,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah
PAGU: Rp. 264.150.000,00 (264,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 237.735.000,00 (238,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 10.000.000.000,00 (10,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
PAGU: Rp. 15.712.500.000,00 (16,0 M)
RSJD SURAKARTA Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PAGU: Rp. 20.550.403.075,00 (21,0 M)
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro
PAGU: Rp. 221.886.000,00 (222,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 23.055.564.000,00 (23,0 M)
RUMAH SAKIT UMUM DR SARDJITO YOGYAKARTA Kementerian Kesehatan
PAGU: Rp. 1.640.175.500,00 (2,0 M)
DINAS KESEHATAN KOTA PALEMBANG Pemerintah Daerah Kota Palembang
PAGU: Rp. 339.500.000,00 (340,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
PAGU: Rp. 1.300.000.000,00 (1,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
PAGU: Rp. 1.432.108.000,00 (1,0 M)
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pemerintah Daerah Kota Bekasi
PAGU: Rp. 211.320.000,00 (211,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 40.773.447.000,00 (41,0 M)
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Ruang Lingkup BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik - Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal, konstruksi struktur bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan.

Penjelaan untuk bangunan Hiburan Publik adalah bangunan yang yang dibangun khusus untuk tempat hiburan dan dapat merombak ataupun penambahan bangunan yang sudah didirikan. Seperti bangunan bioskop, hall konser, nightclubs. 

Syarat struktur bangunan gedung

Sementara jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung haruslah memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban.

Selain itu, terdapat 10 (sepuluh) persyaratan lain yang diatur dalam PERMEN tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Setiap bangunan gedung, strukturnya haruslah memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya;
  • Setiap bangunan gedung haruslah memiliki kemampuan memikul beban yang telah diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, pengaruh korosi, jamur, maupun serangga perusak struktur bangunan gedung;
  • Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung baik dari sub struktur maupun struktur gedung haruslah diperhitungkan dalam memikul Gempa Rencana sesuai dengan zona gempanya;
  • Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan tidak terjadi keruntuhan dan masih dapat memungkinkan pengguna maupun pengunjung bangunan gedung untuk menyelamatkan diri;
  • Apabila bangunan gedung terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi fluktuasi, maka struktur bawah bangunan gedung harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut;
  • Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam pedoman/petunjuk teknis tata cara pemeriksaan keandalan bangunan gedung;
  • Perbaikan atau penguatan struktur bangunan gedung harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung maupun konsultan terkait sehingga bangunan gedung selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktur;
  • Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktur bangunan gedung seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku;
  • Pembongkaran bangunan gedung dilakukan apabila bangunan gedung sudah tidak laik fungsi dan membahayakan pengguna maupun orang lain. Setiap pembongkaran bangunan gedung yang dilakukan juga harus dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat beserta lingkungannya; dan
  • Pemeriksaan keandalan bangunan gedung dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai dengan bidang yang sesuai.

Lalu bagaimana klasifikasi untuk Bangunan Hiburan Publik dalam  SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.

Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG005
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan hiburan publik seperti bioskop, hall konser, nightclubs.

Syarat Pembuatan SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Kode SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data