Berikut daftar nama kontraktor bidang RE104 - Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Ditemukan 2 perusahaan dengan bidang RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi dari berbagai kualifikasi di Kab Sarmi.
CV. BINTANG KONSTRUKSI
Grade: K1
Asosiasi : PERKINDO
Kab. Sarmi
Perencanaan
PT. ARAS PASIFIK INTERNASIONAL
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kab. Sarmi
Perencanaan
Showing 1 - 2 of 2

Tender dengan syarat sub bidang SBU RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

PAGU: Rp. 200.000.000,00 (200,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan
PAGU: Rp. 1.750.000.000,00 (2,0 M)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI MALUKU UTARA Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
PAGU: Rp. 112.500.000,00 (113,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun
PAGU: Rp. 3.444.354.000,00 (3,0 M)
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL BANGKA BELITUNG Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PAGU: Rp. 550.000.000,00 (550,0 Jt)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat
PAGU: Rp. 600.000.000,00 (600,0 Jt)
DINAS SUMBER DAYA AIR BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
PAGU: Rp. 157.500.000,00 (158,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun
PAGU: Rp. 2.500.000.000,00 (3,0 M)
DINAS SUMBER DAYA AIR BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
PAGU: Rp. 6.527.809.000,00 (7,0 M)
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PAGU: Rp. 145.500.000,00 (146,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
PAGU: Rp. 6.967.064.000,00 (7,0 M)
BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN WILAYAH JAKARTA DAN BANTEN Kementerian Perhubungan
PAGU: Rp. 180.000.000,00 (180,0 Jt)
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Landak
PAGU: Rp. 2.878.668.000,00 (3,0 M)
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PAGU: Rp. 3.513.205.000,00 (4,0 M)
Satuan Kerja Paralel Perbatasan Nanga Badau Entikong Aruk Temajok Provinsi Kalimantan Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PAGU: Rp. 150.000.000,00 (150,0 Jt)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya
Ruang Lingkup RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Jasa pembuatan desain rekayasa engineering untuk pekerjaan rekayasa sipil transportasi seperti jembatan, jalan layang, dan jalan raya. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya, dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis, perencanaan akhir, estimasi biaya, dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu, dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan.

Layanan pada saat fase konstruksi termasuk di dalamnya jasa pembuatan desain structural health monitoring system untuk bentang jembatan.

Klafikasi Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Sbu sebagai berikut :

Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) untuk pekerjaan rekayasa sipil transportasi seperti jembatan, jalan layang, dan jalan raya. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis, perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender layanan pada saat fase konstruksi. Termasuk di dalamnya jasa pembuatan desain structural health monitoring system untuk bentang jembatan.

Syarat Pembuatan SBU RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Kode SBU RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data