SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) merupakan salah satu informasi yang wajib untuk diketahui terutama bagi mereka yang memang berencana untuk menggeluti dunia konstruksi.

Pengertian SIUJK

Definisi dari SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) sendiri merupakan sebuah perijinan yang diperuntukkan kepada para pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang konstruksi. Atau dengan kata lain, pelaku usaha yang sudah memiliki SIUJK ini maka ia dikatakan sudah legal atau resmi.

Dengan begitu usaha yang konstruksi yang dijalankannya sudah memenuhi standar yang berlaku. Sehingga sudah dikategorikan berkompeten di bidangnya. Hal ini tentunya menjadi nilai plus tersendiri bagi si pelaku usaha konstruksi tersebut karena itu artinya ia memiliki kredibilitas yang baik karena sudah mengantongi ijin beroperasi yang resmi.

Dan tentu saja peluang untuk mendapatkan client atau relasi lebih terbuka lebar karena pastinya setiap orang akan lebih memilih bekerjasama atau menggunakan jasa yang memang sudah memiliki ijin operasi yang resmi alias legal. Itulah alasannya mengapa semua pelaku usaha konstruksi memang sangat disarankan untuk memiliki SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). 

Persyaratan Untuk Mengajukan SIUJK

Setelah mengetahui tentang definisi atau pengertian dari SIUJK tentunya makin banyak yang ingin mengetahui pula tentang persyaratan apa sajakah yang harus dipersiapkan untuk mengajukan atau membuat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) ini. Berikut adalah beberapa persyaratannya.

  • Mengisi formulir untuk mengajukan permohonan
  • Materai sebesar Rp.6.000
  • Surat keterangan tempat untuk usaha
  • Denah mengenai lokasi
  • Surat rekomendasi dari Kepala Desa
  • Data tentang fasilitas yang sudah dimiliki
  • Dokumen lingkungan seperti AMDAL, SPPL, UKL - UPL
  • Surat Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKIT)
  • Sertifikat untuk badan usaha (SBU)
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Fotocopy surat ijin untuk mendirikan bangunan (IMB)
  • Fotocopy surat ijin penggunaan tanah (IPPT)

Syarat - syarat diatas berlaku bagi anda yang merupakan pemula atau baru pertama kali ingin mengajukan permohonan.

Namun bagi anda yang sebelumnya sudah pernah mengajukan SIUJK dan hendak memperpanjang, maka syaratnya ditambah dengan fotocopy SIUJK yang lama.

Dengan melengkapi persyaratan yang telah disebutkan diatas, maka besar kemungkinan akan membantu anda agar surat pengajuan SIUJK ini cepat diterima.

Proses Pembuatan SIUJK

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, maka pastinya juga wajib mengetahui tentang prosedur dan proses pengajuan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) ini. Berikut ini adalah tahapan atau proses yang harus dilalui.

Mendapatkan Sertifikat Keahlian dan Ketrampilan

Untuk bisa mendapatkan SIUJK. anda diwajibkan mengikuti beberapa tahap untuk mendapatkan sertifikat keahlian dan keterampilan. Proses ini berupa interview dan juga training. Jika anda dinyatakan lulus, maka anda akan menerima Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) dan juga Sertifikat Tenaga Terampil (SKT).

Untuk bisa melakukan tahapan ini, maka anda wajib mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan seperti :

  • Pengisian formulir
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 4  lembar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijazah S1
  • Pendidikan terakhir minimal S1 Teknik atau Pertanian

Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Tahapan atau proses berikutnya yang harus dilalui untuk SIUJK adalah memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) lebih dulu. Untuk bisa memperoleh SBU ini, anda diwajibkan sudah memiliki SKA. Selain itu, pastikan bahwa anda juga sudah terdaftar sebagai anggota pada asosiasi yang sudah terakreditasi oleh LPJK.

Untuk bisa melakukan tahapan ini, anda harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut :

  • Akta tentang Pendirian Usaha (PT/CV)
  • SK atau Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM
  • Surat tentang Domisili Usaha
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan)
  • SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Neraca yang berisi tentang laporan keuangan perusahaan 
  • SKA (Surat Keterangan Keahlian)
  • SKT (Surat Keterangan Keterampilan)
  • KTA (Kartu Anggota Asosiasi)
  • KTP dari Pengurus Perusahaan KK dari penanggung jawab perusahaan
  • Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Struktur perusahaan yang detail dan jelas

Mendapatkan SIUJK

Proses terakhir setelah melakukan 2 tahap diatas yaitu mendapatkan SIUJK. Namun pastikan bahwa sebelum mendapatkan SIUJK ini, anda sudah memiliki SKA, SKT dan juga SBU. Akan lebih baik lagi jika anda memiliki notaris karena hal ini bisa mempercepat proses penerbitan SIUJK itu sendiri.

Untuk bisa memperoleh SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) maka persiapkan beberapa syarat berikut ini.

  • Akte Pendirian Usaha (PT/CV)
  • SK atau Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan tentang Domisili Usaha
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan
  • SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak
  • SKA (Surat Keterangan Keahlian)
  • SKT (Surat Keterangan Keterampilan)
  • SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  • KTP dari Pengurus Perusahaan
  • Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka SIUJK akan segera diterbitkan sehingga nantinya akan memberikan kesempatan bagi usaha konstruksi anda agar lebih dikenal sebagai usaha yang berkredibilitas dan berkualitas sehingga lebih mudah mendapatkan tender atau proyek.