Apa Itu Curtain Wall ?
Desain fasad bangunan saat ini semakin bervariasi. Salah satunya adalah penggunaan curtain wall atau tembok tirai. Seperti namanya, desain fasad ini memiliki fungsi seperti gorden, hanya saja bedanya terletak pada bahannya yang terbuat dari kaca.
Curtain wall bekerja seperti halnya tembok bangunan, yaitu sebagai penutup agar bangunan terlindung dari angin maupun gangguan lain dari luar. Bedanya, curtain wall merupakan dinding konstruksi non-struktural. Sebagai bahan material konstruksi, tentunya pemasangan bahan yang satu ini memerlukan perhatian yang lebih.
Keunggulan dan Kekurangan Curtain Wall
Pemilihan curtain wall sebagai dinding kaca sebuah bangunan sedang marak digunakan. Hal ini dikarenakan curtain wall memiliki lebih banyak keuntungan dibandingkan dengan model dinding batu bata pada umumnya. Kelebihan itu antara lain :
1. Memberi Efek Lega
Seperti yang kita tahu, pemasangan cermin dan kaca pada rumah akan memberikan kesan ruangan yang lega. Hal ini dikarenakan refleksi pada kaca yang membuat efek seakan ada dua ruangan yang menjadi satu.
2. Memberi Pandangan Luas
Penempatan curtain wall akan membuat pandangan orang yang ada di dalam gedung tidak terhalang apapun. Dengan demikian area pandangannya pun bisa lebih luas.
3. Menekan Biaya
Dengan membuat fasad bangunan curtain wall maka tidak diperlukan lebih banyak material dalam pembuatan dinding. Hal ini tentunya membuat anggaran menjadi lebih ramping. Selain itu, pemasangannya juga cukup mudah sehingga menghemat tenaga bangunan yang dibutuhkan.
4. Mempercepat Pendirian Bangunan
Ketika menggunakan dinding dari batu bata, maka dibutuhkan waktu untuk menyusun satu per satu, belum lagi ketika harus mengaduk semen dan juga material lainnya. Hal ini tidak terjadi ketika menggunakan dinding dari kaca yang umumnya sudah jadi dalam satuan meter.
5. Elegan
Bangunan, terlebih gedung pencakar langit, selama ini terkesan elegan karena terdapat dinding kaca yang menghiasinya. Seperti yang kita tahu, curtain wall dapat membiaskan pelangi, juga bersinar ketika terkena cahaya. Hal ini mengingatkan kita kepada perhiasan yang dihiasi permata.
Namun, meskipun curtain wall memiliki banyak kelebihan, pemakaian fasad bangunan seperti ini juga pasti memiliki kekurangan, antara lain :
1. Bahan Rentan
Walaupun terbuat dari kaca yang tebal, tetapi ketika terjadi gempa maupun musibah lainnya, kaca lebih mudah pecah daripada material batu bata. Terlebih lagi ketika pondasi bangunan tidak presisi, maka kaca yang terpasang memiliki kemungkinan pecah yang lebih besar.
2. Penyalur Kalor
Curtain wall merupakan material tembus pandang dan juga tembus terhadap panas matahari. Dengan demikian, area yang berada di belakang dinding bisa terasa panas. Solusinya tentu dengan memasang tirai.
3. Meningkatkan Kebutuhan AC
Masih ada kaitannya dengan penyalur kalor, jika kondisi ruangan yang menjadi lebih panas karena terpaan sinar matahari, maka dibutuhkan mesin pendingin udara yang lebih intens. Hal ini juga artinya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kebutuhan daya listrik.
klasifikasi untuk Pemasangan curtain wall dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Pelaksanaan Keterampilan
Kode : KT011
Sub Bidang : Pemasangan curtain wall
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan konstruksi khusus untuk menutup sisi-sisi bagian luar gedung bertingkat. Bahan penutup bangunan merupakan bahan non struktural dan ringan, yang berfungsi sebagai pemisah antara bagian dalam dan luar gedung. Pemasangan curtain wall padaumumnya terdiri dari rangka allumunium dan bahan penutup berupa kaca, panel metal atau GRC (Glassfibre Reinforce Concrete).
Kode SBU KT011 Pemasangan curtain wall – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU KT011 Pemasangan curtain wall adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang KT011 Pemasangan curtain wall di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Banda Aceh
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kota Adm. Jakarta Timur
Kab. Tangerang
Kota Padang
Kota Jakarta Selatan
Kab. Bekasi
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Jakarta Timur
Kota Balikpapan
Kab. Sidoarjo
Kota Tangerang Selatan
Kota Jambi
Kota Pekan Baru
Kab. Bogor
Kota Pekanbaru
Kota Kendari
Kab. Cilacap
Kota Depok
Kab. Garut
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kab. Bandung
Kota Serang
Kab. Kutai Timur
Kota Kupang
Kab. Bojonegoro
Kota Batam
Kota Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Banjarmasin
Kab. Karawang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Manado
Kab. Banyuwangi
Kota Ambon
Kab. Jember
Kota Jakarta Pusat
Kota Mataram
Kab. Subang
Kota Cilegon
Kota. Batam
Kota Malang
Kota Ternate
Kab. Bengkalis
Kab. Tuban
Kota Dumai
Kab. Malang
Kab. Pandeglang
Kab. Sukabumi
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kab. Gresik
Kota Bontang
Kab. Cirebon
Kota Jakarta Utara
Kab. Kubu Raya
Kab. Sleman
Kab. Merauke
Kab. Ketapang
Kab. Banyumas
Kab. Indramayu
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kota Bogor
Kab. Brebes
Kab. Tegal
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Cianjur
Kab. Sumenep
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Deli Serdang
Kab. Blitar
Kab. Aceh Besar
Kab. Ciamis
Kota Tarakan
Kab. Sorong
Kab. Mamuju
Kab. Tulungagung
Kab. Jombang
Kab. Bondowoso
Kab. Majalengka
Kab. Lombok Timur
Kab. Serang
Kab. Sampang
Kab. Bantul
Kab. Sumedang
Kab. Pamekasan
Kab. Jepara
Kab. Berau
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Banggai
Kota Palangkaraya
Kab. Morowali
Kota Lhokseumawe
Kota Sorong
Kab. Grobogan
Kab. Demak
Kab. Kudus
Kab. Lamongan
Kab. Jayapura
Kab. Nganjuk
Kota Cirebon
Kab. Muara Enim
Kab. Sintang
Kota Gorontalo
Kab. Pati
Kab. Jayawijaya
Kota Langsa
Kab. Wonosobo
Kab. Kolaka
Kab. Trenggalek
Kab. Situbondo
Kab. Blora
Kab. Aceh Utara
Kota Palangka Raya
Kota Tasikmalaya
Kab. Kebumen
Kab. Sumbawa
Kab. Semarang
Kab. Lombok Barat
Kab. Sanggau
Kab. Bandung Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kampar
Kab. Sukoharjo
Kab. Klaten
Kab. Aceh Tengah
Kab. Ponorogo
Kab. Paser
Kab. Aceh Barat
Kab. Sikka
Kab. Banjarnegara
Kota Lubuk Linggau
Kab. Tanah Laut
Kab. Sarmi
Kab. Pasaman Barat
Kab. Badung
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Pasuruan
Kota Pasuruan
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Pacitan
Kota Bima
Kota Metro
Kota Surakarta
Kab. Manggarai
Kab. Kuningan
Kab. Poso
Kab. Ngawi
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Magetan
Kab. Tabalong
Kota Tanjung Pinang
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Lebak
Kab. Kotawaringin Timur
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Siak
Kab. Nabire