Daftar Kontraktor Bidang MK010 - Jasa pelaksana instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa)

Ditemukan 52 perusahaan dengan bidang MK010 Jasa pelaksana instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa) dari berbagai kualifikasi di Kota Adm Jakarta Utara.
KRISNA DWI MITRA
Kualifikasi K1
Certified By : PERKOPINDO
DUTA MAS ABADI INVESTAMA
Kualifikasi K
Certified By : LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
BINTANG LESTARI PERSADA
Kualifikasi M1
Certified By : GAPEKSINDO
MANGGALA GITA KARYA
Kualifikasi Spesialis
Certified By : ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL (ASKONAS)
MULTI PRATAMA SARANA
Kualifikasi K3
Certified By : GAPENSI
DUTA MAS ABADI INVESTAMA
Kualifikasi K
Certified By : LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
DUTA MAS ABADI INVESTAMA
Kualifikasi K
Certified By : LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
ENVIROMATE TEKNOLOGI INDONESIA
Kualifikasi M1
Certified By : PERKOPINDO
Showing 1 - 9 of 52
Ruang Lingkup MK010 Jasa pelaksana instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa)

Pekerjaan pelaksana pemasangan dan perawatan dari: 1. fabrikasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas didarat dan lepas pantai; 2. fabrikasi bejana tekan (pressure vessel) dan tangki; 3. fabrikasi boiler; dan 4. fabrikasi module.

Syarat Pembuatan SBU MK010 Jasa pelaksana instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa)

Kode SBU MK010 Jasa pelaksana instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa) – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU MK010 Jasa pelaksana instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa) adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU MK010 Jasa pelaksana instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa) 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang MK010 Jasa pelaksana instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa)

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data