SP2D adalah akronim dari Surat Perintah Pencairan Dana. SP2D merupakan surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Melalui sistem informasi, data SP2D direcord (entry) oleh masing-masing pic secara online dari lokasi masing-masing. SP2D online memiliki fungsi untuk untuk memonitor performansi atau realisasi dari kegiatan di setiap level khususnya di masyarakat.


Tujuan SP2D online secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut di bawah ini.
  1. Menjadi Bank Data informasi atas pencairan semua komponen kegiatan berdasarkan sumber dana masing-masing kategori dilengkapi dengan data otentik scan SP2D sebagai bukti dokumen pencairan dana.
  2. Menyajikan informasi detail atas pencairan dana berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN di setiap level dari Pusat, Propinsi sampai dengan Kabupaten/Kota atas pencairan dana di semua kategori pembiayaan P2KP/PNPM MP baik di Wilayah I (bersumber dari Loan IDB) maupun Wilayah II (bersumber dari Loan Bank Dunia).
  3. Mempercepat proses pertanggungjawaban (repplenisment) dan penggantian dana (repplenisment/reimbursement) kepada Donor/Lender dan mengurangi terjadinya backlog dalam proses pencairan (disbursement) proyek P2KP/PNPM-MP.
Metode Umum Input Data pada sistem SP2D sebagai berikut.
  1. Sumber informasi SP2D berasal dari transaksi yang terjadi di Satker Pusat, Propinsi dan Kota/Kabupaten saat itu juga (real time) setelah terjadinya pencairan dana oleh KPPN penerbit di setiap level. 
  2. Input dan scan data SP2D dilakukan bersama secara real time oleh Sub Prof (Propinsi) dan Asmandat Korkot (Kab/Kota) setelah mendapatkan copy SP2D dari sumber informasi Satker Pusat, Propinsi maupun Kab/Kota.
  3. Input dan scan data SP2D dilakukan paling lambat satu minggu setelah SP2D terbit dari KPPN untuk menghindari terjadinya kehilangan dan terakumulasinya data di akhir tahun anggaran. 
  4. Satker P2KP Pusat akan secara berkala melakukan penelaahan berdasarkan data PNPM FMR untuk melihat kinerja konsultan dalam meng-update SP2D online. 
  5. Yang terakhir dibutuhkan proses input data dengan penuh ketelitian dikarenakan laporan dari hasil input data ini merupakan data berharga untuk kebutuhan semua stakeholder baik NMC, PU, WB/IDB, BPKP, Bappenas maupun pihak lian yang terkait. Pastikan input-an data harus sinkron/match dengan copy SP2D yang menyertai dan akan menjadi bukti otentik.
Ketentuan upload hasil scan SP2D :
  1. Dimensi 640 x 459
  2. Resolusi 150 dpi
  3. File dalam bentuk jpeg

Sedangakan untuk prosedur pelayanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan yang dilakukan oleh KPPN yaitu:
  1. Satuan kerja (Satker) mengajukan berkas Surat Perintah Membayar (SPM)/tagihan beserta dokumen pendukung yang dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian;
  2. Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, meneliti dokumen SPM beserta kelengkapannya. Untuk tagihan gaji induk/kekurangan gaji/gaji susulan dan honor PPNPN harus dilakukan rekonsiliasi data sebelumnya;
  3. Dalam hal kelengkapan yang diajukan tidak lengkap, atau hasil rekon tidak sama, petugas loket akan mengembalikan berkas SPM tersebut kepada Satker;
  4. Apabila lengkap dan benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi SPM;
  5. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada Satker;
  6. SPM yang disampaikan dan berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Operasional mitra kerjanya untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan SP2D.
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilaksanakan selama 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya. Produk layanan yang dikeluarkan dari prosedur diatas berupa SP2D.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/sp2d.html