Cara Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Cara Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung. Ingin mendirikan bangunan rumah, kantor atau gedung? berikut ini tahapan pengurusan ini PBG sebelum melakukan proses konstruksi.

Ketentuan mengenai PBG diatur lebih rinci di Pasal 253 PP tersebut. Seperti dikutip detikcom, Senin (1/3/2021), disebutkan pada Ayat 1 dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

Lalu, di Ayat 2 dijelaskan dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. BGFK sendiri ialah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.

“PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung,” bunyi Ayat 3.

 

Dokumen rencana struktur meliputi:

Dokumen rencana utilitas berisi:

Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 Pasal 187 aturan tersebut dan diunduh melalui laman jdih.setkab.go.id pada Selasa (24/02/2021)

Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).

“Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.

 

PBG sebagaimana dimaksud harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Di Ayat 5, tertulis PBG meliputi proses (a) konsultasi perencanaan, dan (b) penerbitan.

Adapun dokumen rencana teknik yang dimaksud pada Ayat 1 akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi sebagaimana Ayat 5 huruf a.

 

Adapun proses konsultasi tersebut dimuat dalam Ayat 7 yang meliputi:

a. pendaftaran b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan c. pernyataan pemenuhan standar teknis.

“Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya,” bunyi Ayat 8.

 

Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berup (a) data pemohon atau pemilik, (b) data bangunan gedung, dan (c) dokumen rencana teknis.

“Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10,” bunyi Ayat 12.

Sementara, untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10.

“Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG,” bunyi Ayat 14.