Di bidang konstruksi, kepemilikan SKA atau sertifikat keahlian adalah hal yang wajib bagi seorang tenaga ahli. Terlebih bagi mereka yang berada di Jakarta. Untuk memilikinya, Anda bisa melakukan pembuatan sertifikat keahlian secara langsung kepada pihak LPJK. LPJK ini merupakan lembaga yang mengeluarkan sertifikat keahlian kepada tenaga ahli yang telah memenuhi syarat yang tertera dalam undang-undang. Bila Anda ingin memiliki sertifikat keahlian tersebut, maka sebaiknya Anda juga harus memastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat kepemilikan SKA.

Baca Juga: Kompetensi Inti Manajer Proyek Konstruksi yang Hebat

Proses Pembuatan Sertifikat Keahlian

Dalam melakukan pengurusan pembuatan SKA di tahun 2020 ini, kita memang dimudahkan dengan syarat dan pengurusannya. Bila memang kita tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pembuatan SKA, kini sudah banyak jasa pembuatan SKA yang membantu untuk engurus menjadi lebih cepat. Kita hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Kemudian menyerahkannya kepada jasa pembuatan sertifikat tersebut.

Namun apabila memiliki waktu yang lenggang, dan bisa mengurusnya sendiri melalui di kantor LPJK, maka kita juga diberikan kebebasan untuk pengurusannya. Kita bisa mengurus sendiri dan tidak perlu menggunakan jasa SKA. Meskipun demikian, baik mengurus SKA melalui jasa pembuatan SKA dan mengurus SKA secara pribadi, Anda tentunya perlu mengurus syaratnya.

Baca Juga: Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain

Apa Syarat Yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Pembuatan SKA?

Baca Juga: Jaminan Penawaran Pekerjaan Konstruksi di dalam Perpres No 16 Tahun 2018

Untuk mengurus pembuatan SKA, kita wajib untuk mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Diantaranya adalah  ijazah dan pas foto yang digunakan. Adapun ijazah yang diwajibkan adalah minimal lulusan D3 atau S1. Kita juga diwajibkan untuk menyertakan fotocopi NPWP.

Nah untuk Anda yang menggunakan jasa pembuatan SKA untuk mengurus pembuatan SKA, Anda juga harus mempersiapkan syarat. Syarat yang dimaksud yaitu mengisi formulir, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy ijazah minimal D3, dan pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar. Bila semua syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, maka proses pembuatan SKA pastinya dapat cepat dilakukan. SKA yang dibuat tersebut berlaku selama 3 tahun, sehingga jika sudah habis perlu diperbaharui lagi bila akan digunakan.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

Bagaimana Mengurus Sertifikat Keahlian Melalui Online?

Untuk pengurusan sertifikat keahlian melalui online menggunakan jasa SKA pastinya lebih mudah. Pertama Anda perlu mengisi formulir pendaftaran secara online yang bisa dilakukan melalui emailm whatsapp atau sms. Kemudian tinggal mengirim berkas syarat pendaftaran.

Pihak jasa pembuatan SKA dan SKT akan mengkonfirmasian bahwa SKA akan segera diproses. Dalam hal ini, pihak jasa pembuatan SKA juga akan memberikan rincian biaya yang diperlukan untuk pembuatan SKA. Kemudian, jasa SKA akan mengirimkan email berisi scan dokumen SKA yang sudah terdaftar di LPJK. Anda bisa mengecek  informasi nama Anda apakah sudah terdaftar atau belum yang bisa diceknya langsung melalui situs resmi LPJK. Selanjutnya, Anda sudah bisa menerima dokumen asli SKA atau SKT.

Prosesnya lebih cepat bila menggunakan jasa pembuatan SKA bukan? Baik melalui online ataupun offline, pihak jasa pembuatan SKA Jakarta pastinya membantu Anda dengan baik.

Baca Juga: Harga Curtain Wall, Fasad Arsitektur Modern Multi Fungsi

Jasa Pembuatan Sertifikat Keahlian Jakarta

Untuk Anda yang akan menggunakan jasa pembuatan sertifikat keahlian Jakarta, Anda tak perlu khawatir karena Anda bisa menggunakan jasa Kami. Kami siap bantu Anda untuk mengurus pembuatan Sertifikat keahlian dengan baik. Anda cukup mengkonsultasikannya kepada Kami sebagai ahli pengurusan pembuatan SKA terpercaya. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.