Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi favorit di Indonesia. Tapi, tahukah kamu kalau di dalam tubuh PNS dibagi menjadi 3 jenis jabatan, seperti yang diatur dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional inilah yang disebut sebagai pejabat fungsional. Sampai saat ini masih banyak yang menilai menjadi pejabat fungsional tidaklah menarik jika dibandingkan dengan JPT dan JA. Padahal banyak beberapa keuntungan yang bisa didapat dari menjadi pejabat fungsional baik bagi kamu sendiri maupun manfaat untuk negara. Di bawah ini penjelasan lengkap mengenai pengertian jabatan fungsional, jenis jabatan fungsional dan keuntungan menjadi pejabat fungsional.




Baca Juga: Lowongan LKPP untuk Sarjana Teknik Sipil dan Hukum, Gaji 5Juta

Pengertian Jabatan Fungsional



Sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya pengertian jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pengangkatan dalam jabatan di lingkungan birokrasi pemerintah dibagi menjadi dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Kedua jabatan tersebut merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Sehingga dapat disimpulkan pengertian jabatan fungsional adalah jabatan yang secara tidak tegas ada dalam struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi tersebut dan didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.

Meskipun jabatan fungsional tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi birokrasi pemerintah, namun ditinjau dari sudut fungsinya, jabatan tersebut harus tetap ada untuk memungkinkan organisasi menjalankan tugas pokoknya. Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”.


Baca Juga: Pembayaran Termin dan Uang Muka, Apa saja Perbedaan Keduanya?

Jenis-jenis Jabatan Fungsional



Pengelompokan jabatan fungsional dibedakan menjadi dua macam yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu/khusus.
  • Jabatan fungsional umum
Pada jabatan fungsional umum, sistem penilaian kerjanya menggunakan Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan (DP3). 
  • Jabatan fungsional tertentu/khusus
Jabatan fungsional tertentu/khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit.
    Sedangkan menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).
    1. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
    2. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
    Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS dijelaskan bahwa jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria:

    1. Memiliki metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
    2. Mempunyai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
    3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
    • Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
    • Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
    • Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
    • Jabatan fungsional tersebut diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi.
    Daftar Jabatan Fungsional PNS


    Saat ini telah ada 193 jenis jabatan fungsional tertentu dengan 25 rumpun jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jabatan-jabatan fungsional tersebut dihimpun dalam suatu rumpun jabatan fungsional, yaitu himpunan jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah. Masing-masing rumpun jabatan fungsional memiliki instansi pembina yang bertugas melakukan pembinaan demi mencapai optimalisasi kerja misalkan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dipimpin oleh LKPP.


    Baca Juga: Biaya Service Kulkas Berbagai Merek dan Type

    Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional bagi ASN Millennial



    Berikut 5 keuntungan menjadi pejabat fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    1. Kesempatan memperoleh kenaikan pangkat/golongan lebih tinggi

    Dengan menjadi pejabat fungsional, kamu juga akan mendapat pangkat/golongan yang lebih tinggi. Hal ini jelas sangat menguntungkan bagi PNS yang menjadi pejabat fungsional dibandingkan menjadi pejabat pelaksana. Pangkat/golongan jabatan fungsional rata-rata lebih tinggi dibanding dengan jabatan pelaksana.

    Dengan menjadi pejabat fungsional, kamu memiliki peluang untuk memperoleh kepangkatan lebih tinggi dan bisa naik pangkat lebih cepat. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS per 4 tahun sekali, pejabat fungsional dimungkinkan untuk naik pangkat dalam 2 tahun sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional apabila angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.

    2. Tunjangan jabatan lebih besar dibanding jabatan pelaksana

    Ada honorarium tambahan bagi Pejabat Fungsional untuk meningkatkan kinerja PNS. Pejabat fungsional akan mendapat tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan fungsional tentu saja tunjangannya semakin besar.

    Baca juga: Gaji PNS Golongan I-IV Terbaru
                       Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural

    Semakin tinggi kelas jabatan maka akan semakin tinggi pula tunjangannya, baik tunjangan jabatan ataupun tunjangan kinerjanya. Pejabat fungsional yang diangkat dari jabatan pelaksana akan memperoleh tunjangan yang lebih tinggi. Siapa sih yang tidak mau mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang lebih tinggi?

    3. Peluang untuk mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas

    Pemilik jabatan fungsional akan mempunyai motivasi lebih untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang diikuti. Tentunya, banyak ilmu dan pengalaman baru yang akan kamu dapatkan dengan menjadi pejabat fungsional. Pola pikir akan berubah lebih baik dan kamu akan memahami lebih jauh proses birokrasi negeri ini.

    Berbeda dengan jabatan PNS yang lain, menjadi bagian dari jabatan fungsional bisa menjadi kebanggan tersendiri. Ada rasa kepuasan yang tak ternilai dengan uang bila berkonstribusi sesuai dengan keterampilan dan keahliannya.

    4. Tetap memiliki kesempatan untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas

    Menjadi pejabat fungsional tidak akan menutup kesempatan kamu untuk menduduki jabatan lain di luar jabatan fungsional. Pejabat fungsional masih memiliki kesempatan untuk dapat duduk pada jabatan struktural melalui mekanisme perpindahan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017.

    5. PPPK berpeluang menjadi Jabatan Fungsional

    Selain PNS, kita mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK juga memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk bisa menduduki jabatan fungsional. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017, diperkuat dengan ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat fungsional pada instansi pemerintah dengan status PPPK.

    Selain menarik dari segi profesionalisme dan orientasi kinerja, jabatan fungsional juga menarik dari segi pencapaian jenjang jabatan dan pangkat tertinggi sebagai PNS. Adanya tunjangan jabatan juga bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi PNS untuk menduduki jabatan fungsional tersebut. Bagi kamu yang memiliki jiwa yang dinamis, maka jabatan fungsional sangatlah cocok buat pengembangan karier kamu. Jabatan fungsional tidak bersifat statis sehingga dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bukan hal yang mustahil jika tiap tahun akan terjadi pemerkayaan jabatan di dalam rumpun jabatan tersebut.

    Jadi apakah kamu tertarik untuk menjadi pejabat fungsional?

    Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/08/jabatan-fungsional.html