Posisi biaya K3 dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)

Pamungkas.id - Dalam regulasi tender konstruksi yaitu Peraturan Menteri PUPR No.7/PRT/M/2019 diatur bahwa dalam evaluasi harga penawaran peserta tender:
"Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur."
Sedemikian pentingnya posisi penawaran biaya K3 dalam sebuah tender konstruksi sehingga menjadi penentu sebuah penawaran harga gugur atau tidak. Hal ini didasari dalam rangka upaya agar semua pihak yang berperan di proyek konstruksi senantiasa menaruh perhatian pada pelaksanaan K3, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang sangat membahayakan bagi pekerja.

Baca Juga: Permen PUPR No.7/PRT/M/2019 (SBD Konstruksi)

Dalam penawarannya penyedia harus sudah menyampaikan biaya K3 yang dialokasikan dalam mata pembayaran tersendiri dalam RAB. Kalau dahulu sebagaimana kita tahu bahwa biaya k3 dialokasikan secara lumpsump pada bagian overhead, maka sekarang wajib dipisahkan dalam mata pembayaran tersendiri.

Posisi biaya K3 dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Alokasi Biaya K3 dalam RAB
Lalu bagaimana rincian lebih detail terkait biaya tersebut?

Penjelasan lanjutan terkait detail biaya K3 ini dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/PRT/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Posisi biaya K3 dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Surat Edaran tentang Biaya K3


Pada intinya surat edaran ini menjelaskan lebih detail terkait apa itu SMKK yang disebut dalam Permen PUPR 7/2019 termasuk detail bagaimana merincikan biayanya. Komponen apa saja yang termasuk dalam penyelenggaraan SMKK yang wajib sudah disampaikan dan diperkirakan biayanya oleh peserta tender adalah 9 hal berikut:

Ke- 1. Penyiapan RKK
Antara lain: pembuatan dokumen RKK, Pembuatan prosedur dan instruksi kerja, penyiapan formulir

Ke-2. Sosialisasi, promosi dan Pelatihan
Antara lain: Induksi K3, Pengarahan K3, Pelatihan K3, Sosialisasi HIV/AIDS, poster, papan informasi K3

Ke-3. Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK)
APD antara lain: Helm Pelindung,Pelindung mata, tameng muka, masker selam, dll
APK antara lain: Jaring pengaman, tali keselamatan, pagar pengaman, dll

Ke-4. Asuransi dan Perizinan
Antara lain: Asuransi, SILO, sertifikat kompetensi operator, surat pengesahan organisasi K3 (P2K3), perizinan terkait lingkungan kerja

Ke-5. Personel K3 Konstruksi
Antara lain: Ahli K3 konstruksi, petugas tanggap darurat, Petugas P3K, dll

Ke-6. Fasilitas, Sarana, Prasarana dan alat Kesehatan
Antara lain: Peralatan P3K, Ruang P3K, ambulans, alat fogging, dll

Ke-7. Rambu- Rambu yang diperlukan
Antara lain: Rambu petunjuk, rambu larangan, rambu peringatan, rambu kewajiban, dll

Ke-8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
Antara lain: Ahli lingkungan, Arsitek, Ahli teknik jalan, dll

Ke-9. Lain-lain terkait pengendalian resiko Keselamatan Konstruksi
Antara lain: Pemeriksaan dan pengujian peralatan, APAR, Sirine, Bendera K3, CCTV, dll

Kesembilan item tersebut di atas harus dijelaskan secara detail pelaksanaannya serta harus dirincikan biaya nya dalam penawaran. Tentu saja item lebih detailnya disesuaikan dengan jenis dan kompleksitas pekerjaan yang akan dikerjakan

Posisi biaya K3 dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
contoh perhitungan biaya K3
Yang harus diingat adalah ditegaskan bahwa rincian biaya ini adalah masuk dalam kategori barang habis pakai sehingga tidak perlu ada serah terima aset dan pencatatan dalam BMN. Hanya saja untuk keperluan audit maka seluruh bukti penerapan kegiatan K3 harus didokumentasikan dan menjadi bagian dari laporan hasil pelaksanaan pekerjaan.

Demikian penjelasan singkat terkait biaya K3 dalam tender konstruksi, lebih detail dapat dibaca dan dipelajari melalui SE tersebut di atas.

Link Download: SE Biaya K3


Sumber: https://www.pamungkas.id/2019/10/posisi-biaya-k3-dalam-rencana.html