Berikut daftar nama kontraktor bidang AR103 - Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Ditemukan 34 perusahaan dengan bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung dari berbagai kualifikasi di Kota Ternate.
ARCHIVIL ENGINEERING
Kualifikasi K
Certified By : Lembaga Sertifikasi INKINDO
ARCHIVIL ENGINEERING
Kualifikasi K
Certified By : Lembaga Sertifikasi INKINDO
CITRA PESONA KARYA
Kualifikasi K
Certified By : PT SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSULTANSI (PERKINDO)
ARCHIVIL ENGINEERING
Kualifikasi K
Certified By : Lembaga Sertifikasi INKINDO
CV. AR'RI ARCH
Kualifikasi K1
Certified By : INKINDO
CV. GRIYA ASRI CONSULTANT
Kualifikasi K2
Certified By : PERKINDO
CV. PORTAL CONSULTANT
Kualifikasi K
Certified By : PT SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSULTANSI (PERKINDO)
CV. KONTEKS DESAIN
Kualifikasi K2
Certified By : INKINDO
CV. CERCI ENGINEERING
Kualifikasi K1
Certified By : INKINDO
Showing 1 - 9 of 34

Tender dengan syarat sub bidang SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

PAGU: Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Ruang Lingkup AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung

 

Setiap struktur bangunan gedung harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu (keamanan bangunan), kenyamanan, sehingga dapat melayani kebutuhan sesuai dengan fungsinya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja suatu gedung adalah:

  • Cuaca, iklim dan lingkungan
  • Vibrasi akibat beban yang bekerja atau penambahan beban
  • Kondisi tanah
  • Adanya Bencana alam, misalnya: Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, dll
  • Faktor mutu bahan dan mutu struktur
  • Kualitas pemeliharaan Gedung

Untuk mengetahui kondisi aktual struktur diperlukan serangkaian investigasi, mulai dari investigasi visual, pengujian sampai dengan analisis struktur. 

Berikut tahapan yang dijalankan dalam proses penilaian kelayakan gedung atau bangunan lainnya:

Pengamatan Visual
Pengamatan visual diperlukan sebagai Indikasi awal ada atau tidaknya kerusakan, dimana hal-hal yang menunjukkan kemungkinan adanya kerusakan (seperti: adanya keretakan, lendutan, korosi dll) ditabulasi dan didentifikasi, untuk dilakukan pengujian lanjutan.

Pengujian
Metode pengujian struktur bangunan dapat dilakukan berdasarkan:

  • pendekatan destruktif (Destructive Test)
  • pendekatan non-destruktif (Non-Destructive Test)

Ditinjau dari faktor-faktor keamanan, ekonomis, kemudahan pelaksanaan dan keandalan, metode pengujian Non Destructive Test (NDT) menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan metode Non Destructive Test struktur tidak perlu dirusak untuk keperluan pengujian.

Pengujian Non Destructive Test (NDT) dilakukan dengan kaidah-kaidah teknik yang bisa mengakomodasi kondisi struktur gedung. Dengan melakukan pengujian NDT ini, jika kondisi struktur/ bangunan masih dalam keadaan baik, maka masih dapat difungsikan tanpa harus melakukan perbaikan akibat dilakukannya tes (tidak seperti jika dilakukan dengan destructive test).

Analisis struktur
Berdasarkan data hasil pengujian dibuatlah model struktur dengan bantuan software analisis struktur seperti SAP2000, ETABS, STAADpro ataupun MIDAS GEN.

Dari hasil analisis struktur ini akan diketahui apakah kinerja struktur mampu menahan beban-beban yang bekerja sesuai dengan fungsi bangunan. Jika Kinerja (Kapasitas Struktur) melebihi Beban yang bekerja (dengan faktor keamanan tertentu), maka bangunan dikatakan LAYAK FUNGSI.

Jika tidak maka di desain perkuatan yang diperlukan, LAYAK FUNGSI DENGAN SYARAT misalnya dilakukan perkuatan.

Namun jika tidak dimungkinkan dilakukan perkuatan, maka struktur bangunan dikatagorikan TIDAK LAYAK FUNGSI dan harus dirobohkan.

Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR103
Sub Bidang : Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan : Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal berikut:
1. cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung;
2. penilaian kelayakan bangunan gedung termasuk juga didalamnya bangunan yang terkena musibah kebakaran; 3. tata cara penilaian usia bangunan; dan
4. tatacara pembongkaran (demolisi) bangunan gedung Tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru.

Syarat Pembuatan SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Kode SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Cari perusahaan dengan sub bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung di:
Kota Tangerang Kota Medan Kota Surabaya Kota Makassar Kota Palembang Kab. Manokwari Kota Bandung Kota Semarang Kota Banda Aceh Kota Jakarta Selatan Kota Bandar Lampung Kota Jakarta Timur Kota Bekasi Kota Samarinda Kota Jayapura Kota Adm. Jakarta Selatan Kota Pontianak Kab. Tangerang Kota Padang Kota Pekan Baru Kab. Bekasi Kota Balikpapan Kota Jakarta Barat Kab. Sidoarjo Kota Jambi Kota Tangerang Selatan Kab. Bogor Kota Depok Kota Kendari Kota Adm. Jakarta Timur Kab. Cilacap Kota. Batam Kab. Garut Kab. Bandung Kota Jakarta Pusat Kota Adm. Jakarta Barat Kota Serang Kota Kupang Kab. Kutai Timur Kota Banjarmasin Kab. Bojonegoro Kota Manado Kab. Karawang Kab. Kutai Kartanegara Kota Palu Kota Jakarta Utara Kota Adm. Jakarta Pusat Kota Ambon Kab. Banyuwangi Kota Pekanbaru Kota Mataram Kab. Jember Kota Cilegon Kab. Subang Kota Dumai Kota Ternate Kab. Bengkalis Kota Bengkulu Kota Denpasar Kota Malang Kab. Pandeglang Kota Adm. Jakarta Utara Kab. Malang Kab. Tuban Kab. Sukabumi Kota Bontang Kab. Cirebon Kab. Gresik Kab. Kubu Raya Kab. Banyumas Kab. Indramayu Kab. Sleman Kab. Ketapang Kab. Merauke Kab. Mimika Kota Batam Kab. Gowa Kota Bogor Kota Pangkal Pinang Kab. Lombok Tengah Kab. Aceh Besar Kab. Tegal Kab. Sumenep Kab. Cianjur Kab. Brebes Kab. Deli Serdang Kota Palangka Raya Kab. Teluk Bintuni Kab. Sorong Kab. Mamuju Kab. Blitar Kota Tarakan Kab. Ciamis Kab. Serang Kota Lhokseumawe Kab. Tulungagung Kab. Bondowoso Kab. Jombang Kota. Tanjung Pinang Kab. Jepara Kab. Lombok Timur Kab. Majalengka Kab. Banggai Kab. Bantul Kab. Kotawaringin Barat Kab. Sampang Kab. Aceh Utara Kab. Sumedang Kab. Pamekasan Kab. Morowali Kota Sorong Kota Cirebon Kab. Berau Kota Gorontalo Kab. Kolaka Kab. Lamongan Kab. Sintang Kab. Kudus Kab. Muara Enim Kab. Pati Kab. Jayapura Kota Langsa Kab. Nganjuk Kab. Grobogan Kab. Jayawijaya Kota Tasikmalaya Kab. Lombok Barat Kab. Kapuas Hulu Kab. Wonosobo Kab. Trenggalek Kab. Demak Kab. Fak-Fak Kab. Sumbawa Kab. Bandung Barat

Filter Data