Daftar Kontraktor Bidang BS006 - Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas

Ditemukan 2034 perusahaan dengan bidang BS006 Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas dari berbagai kualifikasi di Indonesia.
CV. MENO JAYA
Kualifikasi K
Certified By : LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
CV. TALOGO INDAH
Kualifikasi K
Certified By : PT. SERBU KONSTRUKSI MANDIRI
CV. SARI MURTI
Kualifikasi K
Certified By : LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
CV. REAUNI KARYA
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
CV. RANI UTAMA
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
PT. RISKI UTAMA JAYA ABADI
Kualifikasi K
Certified By : LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
CV. REZKI KARYA
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
CV. NURUL BADAR GERBI
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
CV. BALAREA PUTRA
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
Showing 973 - 981 of 2034

Tender dengan syarat sub bidang SBU BS006 Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas

PAGU: Rp. 600.000.000,00 (600,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kota Samarinda
PAGU: Rp. 1.225.781.000,00 (1,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka
PAGU: Rp. 2.475.521.501,00 (2,0 M)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemerintah Daerah Kota Surabaya
PAGU: Rp. 1.000.000.000,00 (1,0 M)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kota Samarinda
Ruang Lingkup BS006 Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas

Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas

Syarat Pembuatan SBU BS006 Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas

Kode SBU BS006 Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BS006 Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU BS006 Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang BS006 Konstruksi Bangunan Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data