AR101 - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural - Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu-isu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek. Jasa ini meliputi tidak hanya proyek konstruksi yang baru namun dapat meliputi nasihat mengenai metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau recycling dari bangunan, atau penentuan nilai dan kualitas dari bangunan atau nasihat arsitektural lainnya.
Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Tahap ke 1 : Tahap Konsep Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 2 : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6 : Tahap Pengawasan Berkala.
Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan penguna jasa.
Tahap 1 : Tahap Konsep Rancangan
(1) Sebelum kegiatan perancangan dimulai, perlu ada kejelasan mengenai semua data dan informasi dari pengguna jasa yang terkait tentang kebutuhan dan persyaratan pembangunan agar supaya maksud dan tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.
(2) Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data yang menghasilkan:
a. Program Rancangan yang disusun arsitek berdasarkan pengolahan data primer maupun sekunder serta informasi lain untuk mencapai batasan tujuan proyek serta kendala persyaratan/ketentuan pembangunan yang berlaku.
Setelah program rancangan diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna jasa, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk konsep rancangan.
b. Konsep Rancangan yang merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua bidang terkait (baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan) yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan, biaya, dan kendala proyek.
Setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa konsep ini merupakan dasar perancangan tahap selanjutnya.
Tahap 2 : Tahap Prarancangan / Skematik Desain
(1) Prarancangan
Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan tahap selanjutnya.
(2) Sasaran tahap ini adalah untuk:
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dan konsep rancangan yang telah dirumuskan arsitek.
b. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis.
c. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.
d. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.
Tahap 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
(1) Pada tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan:
a. Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin terkait lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelaikannya baik terpisah maupun secara terpadu.
b. Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.
c. Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam bentuk gambar-gambar, diagram-diagram sistem, dan laporan tertulis.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya.
(2) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu.
b. Untuk mematangkan konsep rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem-sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan.
Tahap 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
(1) Pada tahap Pembuatan Gambar Kerja, berdasarkan hasil Pengembangan Rancangan yang telah disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam Pengembangan Rancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci sehingga secara tersendiri maupun secara keseluruhan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, Gambar Kerja yang dihasilkan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan siap digunakan untuk proses selanjutnya.
(2) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan konstruksi, agar supaya konsep rancangan yang tergambar dan dimaksud dalam Pengembangan Rancangan dapat diwujudkan secara fisik dengan mutu yang baik.
b.Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen perjanjian/kontrak kerja konstruksi.
Tahap 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi
(1) Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi
Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ).
Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:
a. Pemilihan pelaksana konstruksi
b. Penugasan pelaksana konstruksi
c. Pengawasan pelaksanaan konstruksi
d. Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas.
(2) Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam:
a. Mempersiapkan Dokumen Pelelangan;
b. Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;
c. Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang;
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi;
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut;
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan Pelaksanaan Konstruksi kepada pengguna jasa
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi
(3) Sasaran tahap ini adalah:
Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga Konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Tahap 6 : Tahap Pengawasan Berkala
(1) Dalam tahap ini:
a. Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa.
b. Dalam hal ini, arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.
c. Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Apabila lokasi pembangunan berada di luar kota tempat kediaman arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.
(3) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk membantu pengguna jasa dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk mendapatkan keputusan tindakan pada waktu pelaksanaan konstruksi, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
b. Untuk membantu Pengawas Terpadu atau MK khususnya dalam menanggulangi masalah-masalah konstruksi yang berhubungan dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
c. Untuk turut memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan mutu yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.
Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual
(1) Hak Milik
a. Hak kepemilikan atas setiap dokumen perancangan yang telah dibuat oleh Arsitek, dalam setiap kondisi akan tetap berada pada Arsitek, termasuk setelah penyelesaian proyek atau setelah pemutusan hubungan kerja, ataupun bila rancangan yang telah diselesaikan tersebut tidak direalisasikan.
b. Dokumen Perancangan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan tidak diperkenankan digunakan oleh pengguna jasa untuk proyek lain ataupun ditambahkan pada proyek yang bersangkutan kecuali atas seizin dari arsitek dengan suatu persetujuan tertulis, dan dengan kesepakatan penambahan imbalan jasa atas penggunaan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan imbalan jasa.
(2) Hak Perwujudan Rancangan
a. Hak perwujudan adalah hak untuk merealisasikan atau mewujudkan suatu rancangan arsitektur menjadi suatu wujud karya arsitektur yang nyata.
b. Pengguna Jasa mendapatkan hak perwujudan rancangan sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi kewajiban membayar imbalan jasa atas penugasan untuk pembuatan rancangan arsitektur dan segala sesuatu yang menyangkut penugasan tersebut kepada arsitek.
c. Perwujudan ulang berdasarkan rancangan arsitektur dengan atau tanpa perubahan apapun, wajib memberitahukan dan dengan persetujuan tertulis dari arsitek dan dengan imbalan jasa sesuai ketentuan imbalan jasa perwujudan ulang rancangan arsitektur yang berlaku.
(3) Tanda Nama
Arsitek berhak untuk membubuhkan tanda nama arsitek pada gambar arsitektur
(4) Hak Dokumentasi dan Hak Penggandaan
a. Arsitek memiliki hak dokumentasi termasuk membuat gambar-gambar atau foto-foto maupun rekaman dalam bentuk lainnya baik keadaan di dalam maupun di luar bangunan hasil rancangannya.
b. Hanya arsitek yang memiliki hak penggandaan atas gambar-gambar rancangan arsitektur yang dibuatnya.
(5) Hak Kekayaan Intelektual meliputi hak-hak di atas diatur sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
b. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
c. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek;
d. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; dan
e. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
Kode SBU AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Banda Aceh
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kota Adm. Jakarta Timur
Kab. Tangerang
Kota Padang
Kota Jakarta Selatan
Kab. Bekasi
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Jakarta Timur
Kota Balikpapan
Kab. Sidoarjo
Kota Tangerang Selatan
Kota Jambi
Kota Pekan Baru
Kab. Bogor
Kota Pekanbaru
Kota Kendari
Kab. Cilacap
Kota Depok
Kab. Garut
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kab. Bandung
Kota Serang
Kab. Kutai Timur
Kota Kupang
Kab. Bojonegoro
Kota Batam
Kota Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Banjarmasin
Kab. Karawang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Manado
Kab. Banyuwangi
Kota Ambon
Kab. Jember
Kota Jakarta Pusat
Kota Mataram
Kab. Subang
Kota Cilegon
Kota. Batam
Kota Malang
Kota Ternate
Kab. Bengkalis
Kab. Tuban
Kota Dumai
Kab. Malang
Kab. Pandeglang
Kab. Sukabumi
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kab. Gresik
Kota Bontang
Kab. Cirebon
Kota Jakarta Utara
Kab. Kubu Raya
Kab. Sleman
Kab. Merauke
Kab. Ketapang
Kab. Banyumas
Kab. Indramayu
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kota Bogor
Kab. Brebes
Kab. Tegal
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Cianjur
Kab. Sumenep
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Deli Serdang
Kab. Blitar
Kab. Aceh Besar
Kab. Ciamis
Kota Tarakan
Kab. Sorong
Kab. Mamuju
Kab. Tulungagung
Kab. Jombang
Kab. Bondowoso
Kab. Majalengka
Kab. Lombok Timur
Kab. Serang
Kab. Sampang
Kab. Bantul
Kab. Sumedang
Kab. Pamekasan
Kab. Jepara
Kab. Berau
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Banggai
Kota Palangkaraya
Kab. Morowali
Kota Lhokseumawe
Kota Sorong
Kab. Grobogan
Kab. Demak
Kab. Kudus
Kab. Lamongan
Kab. Jayapura
Kab. Nganjuk
Kota Cirebon
Kab. Muara Enim
Kab. Sintang
Kota Gorontalo
Kab. Pati
Kab. Jayawijaya
Kota Langsa
Kab. Wonosobo
Kab. Kolaka
Kab. Trenggalek
Kab. Situbondo
Kab. Blora
Kab. Aceh Utara
Kota Palangka Raya
Kota Tasikmalaya
Kab. Kebumen
Kab. Sumbawa
Kab. Semarang
Kab. Lombok Barat
Kab. Sanggau
Kab. Bandung Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kampar
Kab. Sukoharjo
Kab. Klaten
Kab. Aceh Tengah
Kab. Ponorogo
Kab. Paser
Kab. Aceh Barat
Kab. Sikka
Kab. Banjarnegara
Kota Lubuk Linggau
Kab. Tanah Laut
Kab. Sarmi
Kab. Pasaman Barat
Kab. Badung
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Pasuruan
Kota Pasuruan
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Pacitan
Kota Bima
Kota Metro
Kota Surakarta
Kab. Manggarai
Kab. Kuningan
Kab. Poso
Kab. Ngawi
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Magetan
Kab. Tabalong
Kota Tanjung Pinang
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Lebak
Kab. Kotawaringin Timur
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Siak
Kab. Nabire
Kab. Bulungan
Kab. Kendal