Apa itu Jasa Desain Interior?
Fungsi dari desain interior adalah untuk membantu memberikan gambar secara menyeluruh untuk interior ruangan yang baik di dalam rumah, apartemen, kantor, maupun tempat lainnya. Dengan begitu akan menampakkan material seperti apa nantinya yang akan dipakai, penampakan sirkulasi antara ruangan, denah ruangan seperti layout dan floor plan, penempatan atau tata letak perabotan, motif lantai, ukuran ruangan, aksesoris atau item tambahan ruangan, dan lain sebagainya untuk setiap ruangan seperti ruang tamu, kamar mandi, kamar tidur, ruang kerja, ruang keluarga, dapur dan lain sebagainya.
Dalam membuat desain rumah menjadi lebih indah dan menarik, ada beberapa yang bisa anda lakukan untuk membuat desain rumah baik interior dan eksterior menjadi lebih menarik.
Setelah itu jasa desain interior rumah atau apartemen tersebut akan membuatkan desain interiornya, berikut dengan perincian budget yang dibutuhkan serta daftar material yang akan digunakan. Setelah proses tersebut deal dan sesuai dengan apa yang anda inginkan, mereka akan segera bekerja untuk membuat interior rumah anda menjadi lebih indah dan menarik serta pastinya sesuai dengan apa yang anda inginkan.
Tentunya bila dilihat dari kedua cara tersebut, cara kedua lah yang sangat simple untuk dilakukan. Namun, banyak orang masih merasa khawatir sehingga mereka masih ragu dalam menggunakan jasa desain rumah maupun jasa desain interior rumah.
Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR104
Sub Bidang : Jasa Desain Interior
Lingkup Pekerjaan : 1. Jasa desain interior seperti perencanaan dan perancangan ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik dan fungsi; 2. Penggambaran desain untuk dekorasi interior; dan 3. Dekorasi interior termasuk penyempurnaan jendela dan gudang.
Kode SBU AR104 Jasa Desain Interior – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU AR104 Jasa Desain Interior adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang AR104 Jasa Desain Interior di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Selatan
Kota Bandar Lampung
Kota Jakarta Timur
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Pontianak
Kab. Tangerang
Kota Padang
Kota Pekan Baru
Kab. Bekasi
Kota Balikpapan
Kota Jakarta Barat
Kab. Sidoarjo
Kota Jambi
Kota Tangerang Selatan
Kab. Bogor
Kota Depok
Kota Kendari
Kota Adm. Jakarta Timur
Kab. Cilacap
Kota. Batam
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Jakarta Pusat
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Serang
Kota Kupang
Kab. Kutai Timur
Kota Banjarmasin
Kab. Bojonegoro
Kota Manado
Kab. Karawang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Ambon
Kab. Banyuwangi
Kota Pekanbaru
Kota Mataram
Kab. Jember
Kota Cilegon
Kab. Subang
Kota Dumai
Kota Ternate
Kab. Bengkalis
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kota Malang
Kab. Pandeglang
Kota Adm. Jakarta Utara
Kab. Malang
Kab. Tuban
Kab. Sukabumi
Kota Bontang
Kab. Cirebon
Kab. Gresik
Kab. Kubu Raya
Kab. Banyumas
Kab. Indramayu
Kab. Sleman
Kab. Ketapang
Kab. Merauke
Kab. Mimika
Kota Batam
Kab. Gowa
Kota Bogor
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Aceh Besar
Kab. Tegal
Kab. Sumenep
Kab. Cianjur
Kab. Brebes
Kab. Deli Serdang
Kota Palangka Raya
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Sorong
Kab. Mamuju
Kab. Blitar
Kota Tarakan
Kab. Ciamis
Kab. Serang
Kota Lhokseumawe
Kab. Tulungagung
Kab. Bondowoso
Kab. Jombang
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Jepara
Kab. Lombok Timur
Kab. Majalengka
Kab. Banggai
Kab. Bantul
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Sampang
Kab. Aceh Utara
Kab. Sumedang
Kab. Pamekasan
Kab. Morowali
Kota Sorong
Kota Cirebon
Kab. Berau
Kota Gorontalo
Kab. Kolaka
Kab. Lamongan
Kab. Sintang
Kab. Kudus
Kab. Muara Enim
Kab. Pati
Kab. Jayapura
Kota Langsa
Kab. Nganjuk
Kab. Grobogan
Kab. Jayawijaya
Kota Tasikmalaya
Kab. Lombok Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Wonosobo
Kab. Trenggalek
Kab. Demak
Kab. Fak-Fak
Kab. Sumbawa
Kab. Bandung Barat
Kab. Kebumen
Kab. Semarang
Kab. Situbondo
Kab. Sanggau
Kab. Kampar
Kab. Aceh Barat
Kab. Blora
Kab. Paser