Desain dalam industri konstruksi memiliki peran yang sangat penting. Sebuah desain bangunan dapat menjadi landmark suatu kawasan tertentu. Desain juga dapat menjadi suatu cerminan budaya dan kearifan lokal. Kegalagalan desain dalam industi konstuksi dapat disebabkan oleh proses pengadaan barang atau pun proses kontruksi.
Kegagalan ini dapat berupa gangguan kepada pengguna bangunan itu sendiri, gangguan terhadap pengguna jasa mau pun gangguan terhadap masyarkat sekitar. Salah satu tanggung jawab yang dimiliki seorang arsitek ialah kewajiban terhadap masyarakat. Dalam kewajibannya tersebut seorang arsitek berkewajiban menjaga kadaan fisik dan non fisik lingkungan sekitar, sehingga dapat tercipta lingkungan yang selaras dengan alam. Kewajiban ini wajib dipenuhi seorang arsitek sebagai kode etiknya sebagai profesional arsitek sehingga, apabila hal ini dilanggar keprofesionalan seorang arsitek patut dipertanyakan.
Terbukti dengan banyaknya bangunan yang makin bergaya dan namun tetap fungsional. Semuanya tak hanya diaplikasikan pada gedung-gedung komersial atau bangunan umum, namun juga pada rumah-rumah tinggal khususnya. Tentunya hal ini merupakan kabar yang menggembirakan. Yang pertama untuk masyarakat dan para end user, karena mereka kini mulai sadar akan pentingnya sebuah harmonisasi desain terhadap rumah tinggalnya. Berikutnya tentu bagi kalangan arsitek, bahwasanya kinerja mereka mulai terlihat dan diakui oleh masyarakat luas.
Ada beberapa alasan mengapa anda membutuhkan jasa arsitek, antara lain :
Jasa Arsitektur Lainnya sangatlah dibutuhkan dalam industri pembangunan, banyaknya pembangunan tanpa perencanaan yang mengakibatkan resiko kegagalan dalam pembangunan juga mengakibat kerugian dalam hal material dan waktu .
klasifikasi untuk Jasa Arsitektur Lainnya sebagai berikut.
Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR105
Sub Bidang : Jasa Arsitektur lainnya
Lingkup Pekerjaan : Semua jasa yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings. Termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya.
Kode SBU AR105 Jasa Arsitektur lainnya – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU AR105 Jasa Arsitektur lainnya adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang AR105 Jasa Arsitektur lainnya di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Timur
Kota Bandar Lampung
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kab. Tangerang
Kota Padang
Kota Pekan Baru
Kab. Bekasi
Kota Balikpapan
Kota Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Timur
Kota Jambi
Kab. Sidoarjo
Kota Tangerang Selatan
Kab. Bogor
Kota Kendari
Kota Depok
Kab. Cilacap
Kab. Garut
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Jakarta Pusat
Kota. Batam
Kab. Bandung
Kota Serang
Kab. Kutai Timur
Kota Kupang
Kota Banjarmasin
Kota Pekanbaru
Kab. Bojonegoro
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kab. Karawang
Kota Jakarta Utara
Kota Manado
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Ambon
Kab. Jember
Kab. Banyuwangi
Kota Mataram
Kota Cilegon
Kab. Subang
Kota Dumai
Kota Ternate
Kota Adm. Jakarta Utara
Kab. Bengkalis
Kota Bengkulu
Kota Malang
Kab. Pandeglang
Kab. Tuban
Kota Denpasar
Kab. Malang
Kota Batam
Kab. Sukabumi
Kota Bontang
Kab. Cirebon
Kab. Kubu Raya
Kab. Gresik
Kab. Ketapang
Kab. Banyumas
Kab. Merauke
Kab. Indramayu
Kab. Sleman
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kota Pangkal Pinang
Kota Bogor
Kab. Lombok Tengah
Kab. Aceh Besar
Kab. Brebes
Kab. Sumenep
Kab. Tegal
Kab. Cianjur
Kab. Teluk Bintuni
Kota Palangka Raya
Kab. Deli Serdang
Kab. Sorong
Kab. Blitar
Kab. Mamuju
Kota Tarakan
Kab. Ciamis
Kab. Tulungagung
Kab. Jombang
Kab. Serang
Kab. Majalengka
Kota Lhokseumawe
Kab. Bondowoso
Kab. Lombok Timur
Kab. Sampang
Kab. Bantul
Kab. Jepara
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Banggai
Kab. Pamekasan
Kab. Morowali
Kab. Berau
Kab. Sumedang
Kota Sorong
Kab. Aceh Utara
Kota Cirebon
Kab. Jayapura
Kota. Tanjung Pinang
Kota Gorontalo
Kab. Lamongan
Kab. Kudus
Kab. Pati
Kab. Sintang
Kab. Jayawijaya
Kab. Grobogan
Kab. Muara Enim
Kab. Kolaka
Kota Langsa
Kota Tasikmalaya
Kab. Nganjuk
Kab. Demak
Kab. Trenggalek
Kab. Lombok Barat
Kab. Sumbawa
Kab. Wonosobo
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Situbondo
Kab. Bandung Barat
Kab. Kebumen
Kab. Semarang
Kab. Sanggau
Kab. Blora
Kab. Fak-Fak
Kab. Kampar
Kab. Aceh Barat
Kab. Rokan Hilir
Kab. Ponorogo
Kab. Klaten
Kab. Pasaman Barat
Kab. Paser
Kab. Sarmi
Kab. Sikka
Kab. Bireuen
Kab. Sukoharjo
Kab. Banjarnegara
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Pesisir Selatan
Kota Lubuk Linggau