Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik - Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal, konstruksi struktur bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan.
Penjelaan untuk bangunan Hiburan Publik adalah bangunan yang yang dibangun khusus untuk tempat hiburan dan dapat merombak ataupun penambahan bangunan yang sudah didirikan. Seperti bangunan bioskop, hall konser, nightclubs.
Syarat struktur bangunan gedung
Sementara jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung haruslah memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban.
Selain itu, terdapat 10 (sepuluh) persyaratan lain yang diatur dalam PERMEN tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:
Lalu bagaimana klasifikasi untuk Bangunan Hiburan Publik dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG005
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan hiburan publik seperti bioskop, hall konser, nightclubs.
Kode SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Timur
Kota Bandar Lampung
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kab. Tangerang
Kota Padang
Kota Pekan Baru
Kab. Bekasi
Kota Balikpapan
Kota Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Timur
Kota Jambi
Kab. Sidoarjo
Kota Tangerang Selatan
Kab. Bogor
Kota Kendari
Kota Depok
Kab. Cilacap
Kab. Garut
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Jakarta Pusat
Kota. Batam
Kab. Bandung
Kota Serang
Kab. Kutai Timur
Kota Kupang
Kota Banjarmasin
Kota Pekanbaru
Kab. Bojonegoro
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kab. Karawang
Kota Jakarta Utara
Kota Manado
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Ambon
Kab. Jember
Kab. Banyuwangi
Kota Mataram
Kota Cilegon
Kab. Subang
Kota Dumai
Kota Ternate
Kota Adm. Jakarta Utara
Kab. Bengkalis
Kota Bengkulu
Kota Malang
Kab. Pandeglang
Kab. Tuban
Kota Denpasar
Kab. Malang
Kota Batam
Kab. Sukabumi
Kota Bontang
Kab. Cirebon
Kab. Kubu Raya
Kab. Gresik
Kab. Ketapang
Kab. Banyumas
Kab. Merauke
Kab. Indramayu
Kab. Sleman
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kota Pangkal Pinang
Kota Bogor
Kab. Lombok Tengah
Kab. Aceh Besar
Kab. Brebes
Kab. Sumenep
Kab. Tegal
Kab. Cianjur
Kab. Teluk Bintuni
Kota Palangka Raya
Kab. Deli Serdang
Kab. Sorong
Kab. Blitar
Kab. Mamuju
Kota Tarakan
Kab. Ciamis
Kab. Tulungagung
Kab. Jombang
Kab. Serang
Kab. Majalengka
Kota Lhokseumawe
Kab. Bondowoso
Kab. Lombok Timur
Kab. Sampang
Kab. Bantul
Kab. Jepara
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Banggai
Kab. Pamekasan
Kab. Morowali
Kab. Berau
Kab. Sumedang
Kota Sorong
Kab. Aceh Utara
Kota Cirebon
Kab. Jayapura
Kota. Tanjung Pinang
Kota Gorontalo
Kab. Lamongan
Kab. Kudus
Kab. Pati
Kab. Sintang
Kab. Jayawijaya
Kab. Grobogan
Kab. Muara Enim
Kab. Kolaka
Kota Langsa
Kota Tasikmalaya
Kab. Nganjuk
Kab. Demak
Kab. Trenggalek
Kab. Lombok Barat
Kab. Sumbawa
Kab. Wonosobo
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Situbondo
Kab. Bandung Barat
Kab. Kebumen
Kab. Semarang
Kab. Sanggau
Kab. Blora
Kab. Fak-Fak
Kab. Kampar
Kab. Aceh Barat
Kab. Rokan Hilir
Kab. Ponorogo
Kab. Klaten
Kab. Pasaman Barat
Kab. Paser
Kab. Sarmi
Kab. Sikka
Kab. Bireuen
Kab. Sukoharjo
Kab. Banjarnegara
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Pesisir Selatan
Kota Lubuk Linggau
Kab. Tanah Laut
Kab. Pacitan
Kota Metro
Kota Bima
Kab. Badung
Kab. Pasuruan
Kab. Kuningan
Kab. Manggarai
Kab. Indragiri Hilir
Kota Pasuruan
Kota Surakarta
Kab. Lebak
Kab. Tabalong
Kab. Poso
Kab. Aceh Tengah
Kota Palangkaraya
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Siak
Kab. Karimun
Kab. Kendal
Kab. Kotawaringin Timur
Kota Yogyakarta
Kab. Bulukumba
Kab. Sorong Selatan
Kab. Bone